Kementerian Pertanian dinilai telah memberikan karpet merah kepada pengusaha asing. Hal itu dilatarbelakangi dengan adanya peraturan Menteri Pertanian 84 tahun 2013 yang membuka kran importasi daging, dan membolehkan masuknya daging olahan dari negara yang belum bebas penyakit kuku dan mulut.
Ketua Industri Pengelolahan Daging Indonesia, Ishana Mahisa mengatakan, sejak keluarnya peraturan Menteri Pertanian Nomor 84 tahun 2013 pada pasal 9 mengizinkan masuk produk olahan yang belum terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini tentu berdampak besar sekali bagi industri pengelolahan nasional.
"Kalau logika ini diikuti sungguh ironis karena tidak ada urgensinya, tidak ada kepentingan keadaan kegentingan yang harus memasukan produk olahan dengan bebas karena dalam negeri mampu," Kata Ishana, dalam diskusi, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Ishan meninjau, dari segi keadilan Pasal 39 Ayat 5 yang berbunyi pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan. Sedangkan produk olahan yang masuk Indonesia menyediakan bahan baku yang belum bebas PMK, sementara produk olahan dalam negeri dilarang menggunakan bahan baku daging yang dari negara yang belum bebas PMK .
" Artinya kementerian pertanian memberikan karpet merah perusahaan asing yang belum bebas pmk masuk ke indonesia," tutur Ishan.
Ia menilai, hal tersebut juga tidak mendukung hilirisasi industri yang banyak mendatangkan keuntungan bagi negara dan memaksa para pengusaha hanya menjadi penjual daging olahan impor bukan produsen.
"Sama sekali tidak mendukung hilirisasi, karena ada importir, kalau sekarang saya kirim anda daging besok-besok anda mau apa saya buatuin karena lebih murah di Malaysia," kata Ishan. (Pew/Ahm)
Ketua Industri Pengelolahan Daging Indonesia, Ishana Mahisa mengatakan, sejak keluarnya peraturan Menteri Pertanian Nomor 84 tahun 2013 pada pasal 9 mengizinkan masuk produk olahan yang belum terbebas dari Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Hal ini tentu berdampak besar sekali bagi industri pengelolahan nasional.
"Kalau logika ini diikuti sungguh ironis karena tidak ada urgensinya, tidak ada kepentingan keadaan kegentingan yang harus memasukan produk olahan dengan bebas karena dalam negeri mampu," Kata Ishana, dalam diskusi, di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Kamis (17/10/2013).
Ishan meninjau, dari segi keadilan Pasal 39 Ayat 5 yang berbunyi pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan. Sedangkan produk olahan yang masuk Indonesia menyediakan bahan baku yang belum bebas PMK, sementara produk olahan dalam negeri dilarang menggunakan bahan baku daging yang dari negara yang belum bebas PMK .
" Artinya kementerian pertanian memberikan karpet merah perusahaan asing yang belum bebas pmk masuk ke indonesia," tutur Ishan.
Ia menilai, hal tersebut juga tidak mendukung hilirisasi industri yang banyak mendatangkan keuntungan bagi negara dan memaksa para pengusaha hanya menjadi penjual daging olahan impor bukan produsen.
"Sama sekali tidak mendukung hilirisasi, karena ada importir, kalau sekarang saya kirim anda daging besok-besok anda mau apa saya buatuin karena lebih murah di Malaysia," kata Ishan. (Pew/Ahm)