Indonesia Eximbank mematok besaran premi sekitar 0,25% sampai 4% dari keseluruhan transaksi perdagangan yang dijaminkan. Premi tersebut dikategorikan dalam beberapa klasifikasi sesuai risiko masing-masing negara.
"Ada lima klasifikasi, misalnya saja klasifikasi A itu untuk negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS) yang risiko politiknya rendah. Preminya dipatok 0,25% dari yang ditanggungkan," jelas Managing Director Indonesia Eximbank Isnen Sutopo di Tangerang, seperti ditulis Minggu (20/10/2013).
Sedangkan klasifikasi E untuk kategori negara-negara yang memiliki risiko sangat tinggi, seperti Irak dan Iran atau negara lain yang diblok oleh AS dengan besaran premi mencapai 4%. Â
Dia mencontohkan pada saat penyerangan tentara AS ke Irak yang menyebabkan kerugian bagi eksportir Indonesia karena Irak tak mampu membayar produk ekspor yang sudah terlanjur dikirim ke negara tersebut. Kasus lain misalnya, negara lain bangkrut tidak bisa atau sengaja tidak membayar.
Pembayaran premi, kata dia, dilakukan satu kali saat kesepakatan menanggungkan transaksi ekspornya. Contohnya, pengusaha mempercayakan 10 transaksi bisnisnya ke Eximbank dengan nilai mencapai US$ 10 ribu, maka premi langsung disetor sesuai klasifikasi. Â
"Jangka waktu perjanjian kami dan klien selama satu tahun. Kami harus komitmen meng-cover karena premi sudah dibayarkan," jelasnya. I
snen menambahkan, perusahaan akan merasa beruntung apabila selama masa perjanjian tidak ada kendala atau hambatan apapun, seperti gagal bayar, gagal ekspor dan sebagainya.
"Kalau tidak ada masalah, ya selesai kami untung. Kalau terjadi problem, kami rugi. Makanya sambil berdo'a supaya aman-aman saja seperti yang selama ini kami alami," canda dia. (Fik/Igw)
"Ada lima klasifikasi, misalnya saja klasifikasi A itu untuk negara-negara maju, seperti Amerika Serikat (AS) yang risiko politiknya rendah. Preminya dipatok 0,25% dari yang ditanggungkan," jelas Managing Director Indonesia Eximbank Isnen Sutopo di Tangerang, seperti ditulis Minggu (20/10/2013).
Sedangkan klasifikasi E untuk kategori negara-negara yang memiliki risiko sangat tinggi, seperti Irak dan Iran atau negara lain yang diblok oleh AS dengan besaran premi mencapai 4%. Â
Dia mencontohkan pada saat penyerangan tentara AS ke Irak yang menyebabkan kerugian bagi eksportir Indonesia karena Irak tak mampu membayar produk ekspor yang sudah terlanjur dikirim ke negara tersebut. Kasus lain misalnya, negara lain bangkrut tidak bisa atau sengaja tidak membayar.
Pembayaran premi, kata dia, dilakukan satu kali saat kesepakatan menanggungkan transaksi ekspornya. Contohnya, pengusaha mempercayakan 10 transaksi bisnisnya ke Eximbank dengan nilai mencapai US$ 10 ribu, maka premi langsung disetor sesuai klasifikasi. Â
"Jangka waktu perjanjian kami dan klien selama satu tahun. Kami harus komitmen meng-cover karena premi sudah dibayarkan," jelasnya. I
snen menambahkan, perusahaan akan merasa beruntung apabila selama masa perjanjian tidak ada kendala atau hambatan apapun, seperti gagal bayar, gagal ekspor dan sebagainya.
"Kalau tidak ada masalah, ya selesai kami untung. Kalau terjadi problem, kami rugi. Makanya sambil berdo'a supaya aman-aman saja seperti yang selama ini kami alami," canda dia. (Fik/Igw)