Sukses

BPJS vs Perusahaan Asuransi, Siapa yang Bakal Rajai Pasar?

Mulai 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) bakal bertransformasi menjadi BPJS Kesehatan. Lalu bagaimana nasib perusahaan asuransi swasta?

Mulai 1 Januari 2014, PT Askes (Persero) bakal bertransformasi menjadi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Kemudian disusul BPJS Ketenagakerjaan yang akan dilaksanakan oleh PT Jamsostek (Persero) di tahun berikutnya.

Dengan adanya jaminan sosial dan tenaga kerja oleh pemerintah tersebut, bagaimana nasib asuransi-asuransi swasta baik dalam negeri maupun luar negeri?

Direktur Utama PT Jamsostek Elvyn G Masasya menjelaskan masih ada peluang pasar bagi para asuransi swasta yang ada di Indonesia, mengingat BPJS hanya akan sebagai perlindungan dasar.

"Anggapan itu terlalu berlebihan. Kita tak merebut semua pasar asuransi swasta," tegasnya seperti dikutip dari keterangan tertulisnya, Senin (21/10/2013)

Sementara itu di sisi lain Dosen Jurusan Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan Sosial, FISIP UGM, Baharuddin mengungkapkan Undang-undang (UU) Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) dan UU nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) harus diatur secara detail dalam peraturan pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana.

Menurut Baharuddin, musuh utama BPJS adalah perusahaan-perusahaan asuransi asing yang bertumbuh pesat di Indonesia. "Banyak anggota DPR atau mantan pejabat menjadi komisaris di perusahaan asuransi asing di Indonesia. Saya yakin mereka-mereka inilah yang menginginkan agar UU BPJS tak perlu diatur secara detail, supaya banyak masyarakat menjadi anggota asuransi asing ini," jelasnya.

Untuk itu, dia berpendapat BPJS kesehatan harus bisa meng-cover semua jenis penyakit yang diderita masyarakat dan harus negaralah yang tetap bertanggung jawab atas hal itu.

"Kalau ini direalisasikan Indonesia bukan lagi kesejahteraan dalam aturan namun melarat dalam realitas, tetapi Indonesia adalah negara yang sejahtera dalam realitas sebagai pelaksanaan dari hukumnya," tegas Baharuddin. (Yas/Ndw)
  • Badan Penyelenggara Jaminan Sosial adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial.

    BPJS

  • Asuransi merupakan sebuah layanan yang menawarkan penggantian atas risiko kerugian yang mungkin terjadi akibat peristiwa yang tak terduga.

    Asuransi

  • Askes