Sukses

RI Rogoh Rp 171 Miliar untuk Cetak Pengusaha Baru

Kemenperin memperoleh tambahan anggaran Rp 300 miliar menjadi Rp 2,9 triliun pada 2014.

Komisi VI DPR menyepakati alokasi anggaran Kementerian Perindustrian (Kemenperin) sebesar Rp 2,9 triliun untuk opertasional tahun depan. Anggaran tersebut naik Rp 300 miliar dari sebelumnya Rp 2,6 triliun pada 2013. Selanjutnya, penambahan alokasi anggaran ini akan dibahas di Badan Anggaran DPR.

"Rp 300 Miliar dan sebagian dipakai untuk program IKM," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat usai Rapat Kerja dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (21/10/2013).

Sesuai hasil konsultasi yang telah digelar dengan Komisi VI, dana tambahan tersebut akan digunakan untuk menjaga keberlangsungan program-program sebelumnya, khususnya pada pengembangan industri kecil dan menengah. 

Anggaran tersebut juga digunakan untuk meningkatkan daya saing industri nasional dalam menghadapi pemberlakuan ASEAN Economic Community tahun 2015 mendatang.

"Sebagian besar IKM dan juga penguatan sektor industri kita dalam rangka menghadapi Asean Economi Community 2015, kita akan memperkuat sektor sektor industri," lanjutnya.

Berikut adalah rincian tambahan anggaran Kemenperin tahun anggaran 2014:

1. Penumbuhan wirausaha baru (WUB) IKM pada 149 kabupaten kota sebesar Rp 171 miliar
2. Promosi produk IKM sebesar Rp 9 miliar
3. Pengembangan pusat promosi industri kreatfi di Bali Rp 10 miliar
4. Sosialisasi RUU Perindustrian Rp 10 miliar
5. Pengadaan alat laboratorium uji SNI wajib di 11 balai besar dan 11 baristand industri sebesar Rp 75 miliar
6. Peningkatan kompetensi SDM indutri Rp 25 miliar. (Dny/Shd)