Sukses

Ribuan Outsourcing Jamsostek Minta Diangkat Tanpa Tes

Jamsostek bersikukuh tetap menggelar tes seleksi sesuai perjanjian kerja bersama yang dibuat dengan para pegawai.

Manajemen perusahaan asuransi milik pemerintah, PT Jamsostek (Persero) bersikukuh tetap menggelar tes seleksi ulang untuk pekerja alih daya (outsourcing) yang selama ini dipekerjakan perseroan. Hal ini mengacu pada Perjanjian Kerja Bersama yang disusun Jamsostek bersama Serikat Pekerja.

Keputusan tersebut disampaikan manajemen menanggapi aksi demontrasi para pekerja outsourcing yang menuntut pengangkatan status kepegawaiannya menjadi pegawai tetap tanpa melalui proses seleksi trlebih dahulu.

Kepala Biro SDM PT Jamsostek, Abdul Latief mengungkapkan, perjanjian PKB secara jelas menyatakan setiap calon pegawai harus melalui proses seleksi yang dilaksanakan oleh tim independen. "Kami tidak mungkin menerima pegawai tetap tanpa proses seleksi karena itu tidak GCG (tata kelola perusahaan yang baik)," kata Latief dalam keterangan tertulisnya, Selasa (22/10/2013).

Saat ini terdapat setidaknya 1.055 pegawai outsorcing di Jamsostek yang menghendaki diangkat sebagai karyawan tetap. Perusahaan tengah berupaya agar seluruh pegawai tersebut bisa mengikuti proses seleksi dengan menurunkan persyaratan seperti batasan usia 27 tahun menjadi 45 tahun dan minimal pendidikan D-3.

"Kami tidak mungkin menerima calon pegawai dengan pendidikan SMA karena itu amanat dari PKB juga," katanya.

Pada tahap pertama, Jamsostek telah menyeleksi sekitar 600 pegawai alih daya dan hanya sepertiga atau sekitar 200 yang dinyatakan lulus. Sisanya tetap dinyatakan tidak lulus meski angka persyaratan lulus sudah diturunkan dengan mempertimbangkan pengabdian selama ini.

Saat ini, perusahaan telah menggelar proses seleksi kedua yang diikuti sekitar 250 pegawai alih daya. Diperkirakan sekitar 100-an bakal lulus tes tersebut. "(Untuk yang tak lulus) kami tawarkan pesangon yang lebih baik," kata Latief. (Yas/Shd)