Bank Indonesia (BI) bersama Kementerian Pertanian berinisitatif menyediakan program asuransi khusus untuk ternak sapi milik para peternak. Dengan hanya menyetorkan premi berkisar Rp 200 ribu-300 ribu per tahun per ekor, peternak kini bisa sedikit tenang dalam menjalankan aktivitas bisnisnya.
Dikutip dari data Kementrian Pertanian, Rabu (23/10/013) pola asuransi yang diberikan berupa pola swadaya dan pola pengembangan asuransi melalui skim kredit (bank Insurance).
Pola swadaya merupakan pola asuransi dimana peternak mengajukan proposal ke perusahaan asuransi. Setelah disetujui, peternak berkewajiban membayarkan premi asuransi dan pihak asuransi harus memberikan polis asuransi dan debit nota.
Beban premi yang harus dibayarkan oleh peternak dalam pola swadaya ini mencapai Rp 200 ribu per ekor per tahun untuk sapi potong dari harga pertanggungan induk sebesar Rp 10 juta per ekor.
Sementara untuk sapi perah, premi yang dibayarkan mencapai Rp 300 ribu per ekor per tahun dari harga pertanggungan induk sebesar Rp 15 juta per ekor.
Untuk pola asuransi ternak sapi dengan skim kredit (bank insurance), peternak nantinya mengajukan pendanaan atau modal ke salah satu pihak perbankan dan selanjutnya pihak asuransi akan meng-cover hasil ternaknya tersebut. Dengan pola ini, peternak harus membayar premi dan mencicil kredit ke bank terkait.
Meski sudah ditetapkan besaran preminya, para peternak sebetulnya masih bisa membayar iuran kepersertaan asuransi sesuai kesepakatan dengan pihak perbankan dan akan disesuaikan dengan pihak asuransi.
Dengan dua skim tersebut para peternak akan dapat pendampingan dari pihak bank, kementrian pertanian dan asuransi demi menghasilkan hasil ternak yang maksimal dan meminimalisir resiko. (Yas/Shd)
Dikutip dari data Kementrian Pertanian, Rabu (23/10/013) pola asuransi yang diberikan berupa pola swadaya dan pola pengembangan asuransi melalui skim kredit (bank Insurance).
Pola swadaya merupakan pola asuransi dimana peternak mengajukan proposal ke perusahaan asuransi. Setelah disetujui, peternak berkewajiban membayarkan premi asuransi dan pihak asuransi harus memberikan polis asuransi dan debit nota.
Beban premi yang harus dibayarkan oleh peternak dalam pola swadaya ini mencapai Rp 200 ribu per ekor per tahun untuk sapi potong dari harga pertanggungan induk sebesar Rp 10 juta per ekor.
Sementara untuk sapi perah, premi yang dibayarkan mencapai Rp 300 ribu per ekor per tahun dari harga pertanggungan induk sebesar Rp 15 juta per ekor.
Untuk pola asuransi ternak sapi dengan skim kredit (bank insurance), peternak nantinya mengajukan pendanaan atau modal ke salah satu pihak perbankan dan selanjutnya pihak asuransi akan meng-cover hasil ternaknya tersebut. Dengan pola ini, peternak harus membayar premi dan mencicil kredit ke bank terkait.
Meski sudah ditetapkan besaran preminya, para peternak sebetulnya masih bisa membayar iuran kepersertaan asuransi sesuai kesepakatan dengan pihak perbankan dan akan disesuaikan dengan pihak asuransi.
Dengan dua skim tersebut para peternak akan dapat pendampingan dari pihak bank, kementrian pertanian dan asuransi demi menghasilkan hasil ternak yang maksimal dan meminimalisir resiko. (Yas/Shd)