Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mengaku telah meminta empat bank milik pemerintah untuk menginvestigasi dugaan suap penyediaan mesin Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang dilakukan Diebold Inc. Keempat bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk, PT Bank Tabungan Negara TBK, dan PT Bank Negara Indonesia Tbk.
Dari instruksi yang disampaikan itu, Dahlan mengaku baru BNI yang telah menyampaikan laporan hasil investigasi di perusahaan.
"Saya sudah minta laporan dari bank-bank BUMN, ternyata BNI tidak, BNI nggak menggunakan jasa itu," ungkap Dahlan saat ditemui di Kantor Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Sedikit menceritakan, Dahlan mengakui bahwa aturan di Amerika Serikat (AS) menyebutkan setiap perusahaan yang memberikan dana ke perusahaan lain melebihi $100 dianggap telah melakukan gratifikasi.
Namun Dahlan yakin aksi suap oleh perusahaan penyedia mesin ATM asal AS tersebut dilakukan oknum-oknum yang memanfaatkan perusahaan. "Saya minta laporan dulu, dan pasti ini bukan sebagai perusahaan, ada oknum seperti itu, karena gak ada perusahaan yang jalan-jalan," tutupnya.
Lebih lanjut Dahlan menyatakan informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan bank pemerintah dalam kasus suap tersebu tak hanya merujuk pada bank BUMN. Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga bisa dianggap sebagai bank pemerintah.
Hingga saat ini, Kementerian BUMN mengaku masih menunggu informasi dari bank-bank BUMN yang belum menyampaikan hasil laporannya. "Saya minta BRI sama Mandiri untuk mengusut ini. BPD saya nggak berwenang, jadi bank BUMN hanya melibatkan dua ini. Saya minta diusut," tegasnya.(Yas/Shd)
Dari instruksi yang disampaikan itu, Dahlan mengaku baru BNI yang telah menyampaikan laporan hasil investigasi di perusahaan.
"Saya sudah minta laporan dari bank-bank BUMN, ternyata BNI tidak, BNI nggak menggunakan jasa itu," ungkap Dahlan saat ditemui di Kantor Pelindo II, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (24/10/2013).
Sedikit menceritakan, Dahlan mengakui bahwa aturan di Amerika Serikat (AS) menyebutkan setiap perusahaan yang memberikan dana ke perusahaan lain melebihi $100 dianggap telah melakukan gratifikasi.
Namun Dahlan yakin aksi suap oleh perusahaan penyedia mesin ATM asal AS tersebut dilakukan oknum-oknum yang memanfaatkan perusahaan. "Saya minta laporan dulu, dan pasti ini bukan sebagai perusahaan, ada oknum seperti itu, karena gak ada perusahaan yang jalan-jalan," tutupnya.
Lebih lanjut Dahlan menyatakan informasi yang menyebutkan adanya keterlibatan bank pemerintah dalam kasus suap tersebu tak hanya merujuk pada bank BUMN. Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga bisa dianggap sebagai bank pemerintah.
Hingga saat ini, Kementerian BUMN mengaku masih menunggu informasi dari bank-bank BUMN yang belum menyampaikan hasil laporannya. "Saya minta BRI sama Mandiri untuk mengusut ini. BPD saya nggak berwenang, jadi bank BUMN hanya melibatkan dua ini. Saya minta diusut," tegasnya.(Yas/Shd)