Berbeda dengan PT Perusahaan Gas Negara Tbk, Anak usaha PT Pertamina (Persero), PT Pertamina Gas (Pertagas) mengaku telah melakukan open access seluruh pipa gas yang dimilikinya sesuai ketentuan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2009.
Direktur Utama Pertagas Hendrajaya mengatakan seluruh pipa open access yang dimiliki perusahaan telah berstatus open access sehingga dapat dimanfaatkan oleh badan usaha lain yang telah memiliki komitmen pembelian gas dari konsumen.
“Kami tegaskan kami siap dan telah melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2009 pada seluruh pipa yang dikelola Pertagas," kata Hendara dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis,( 24/10/2013).
Untuk membuktikan komitmennya, pipa Pertagas yang saat ini sedang dalam proses pembangunan pun sudah siap diproses menjadi open access. Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari Pertagas untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Hendra memastikan kebijakan open access sama sekali tidak akan merugikan Pertagas selaku transporter atau pemilik pipa. Alasannya, investasi yang telah dikeluarkan dijamin akan kembali dengan margin yang layak secara keekonomian melalui mekanisme toll fee yang ditetapkan oleh pemerintah c.q. BPH Migas.
Sistem open access justru dinilai sangat strategis dan mendesak dilaksanakan untuk membenahi kondisi infrastruktur gas di Indonesia. Penerapan open access juga menjamin pembangunan jaringan pipa lebih tertata dan terintegrasi sehingga penyaluran gas dari produsen kepada konsumen menjadi lebih efisien.
"Dengan open access, produsen bisa jual langsung ke konsumen pemakai, transportasinya lewat pipa transmisi open access dan pipa distribusi open access. Dengan skema ini harga di konsumen akan sangat efisien," pungkasnya.(Pew/Shd)
Direktur Utama Pertagas Hendrajaya mengatakan seluruh pipa open access yang dimiliki perusahaan telah berstatus open access sehingga dapat dimanfaatkan oleh badan usaha lain yang telah memiliki komitmen pembelian gas dari konsumen.
“Kami tegaskan kami siap dan telah melaksanakan Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2009 pada seluruh pipa yang dikelola Pertagas," kata Hendara dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Kamis,( 24/10/2013).
Untuk membuktikan komitmennya, pipa Pertagas yang saat ini sedang dalam proses pembangunan pun sudah siap diproses menjadi open access. Menurutnya, ini merupakan bentuk komitmen yang kuat dari Pertagas untuk mendukung pelaksanaan kebijakan pemerintah.
Hendra memastikan kebijakan open access sama sekali tidak akan merugikan Pertagas selaku transporter atau pemilik pipa. Alasannya, investasi yang telah dikeluarkan dijamin akan kembali dengan margin yang layak secara keekonomian melalui mekanisme toll fee yang ditetapkan oleh pemerintah c.q. BPH Migas.
Sistem open access justru dinilai sangat strategis dan mendesak dilaksanakan untuk membenahi kondisi infrastruktur gas di Indonesia. Penerapan open access juga menjamin pembangunan jaringan pipa lebih tertata dan terintegrasi sehingga penyaluran gas dari produsen kepada konsumen menjadi lebih efisien.
"Dengan open access, produsen bisa jual langsung ke konsumen pemakai, transportasinya lewat pipa transmisi open access dan pipa distribusi open access. Dengan skema ini harga di konsumen akan sangat efisien," pungkasnya.(Pew/Shd)