Sukses

Ingin Bersaing Sehat, Diebold Gugat Perusahaan ATM Lain di AS

Diebold Inc, salah satu perusahaan produsen ATM terbesar di dunia ternyata tak hanya berperan sebagai tergugat dalam kasus suap.

Salah satu perusahaan manufaktur ATM terbesar di dunia Diebold Inc. ternyata tak hanya berperan sebagai tergugat seperti pada kasus suap yang dilakukannya pada sejumlah pejabat bank di Indonesia, Rusia, dan China.

Dalam waktu berdekatan, Diebold juga tercatat baru menyelesaikan kasusnya dengan perusahaan penjual ATM lain, NuSource Financial Inc.

Bedanya, dalam kasus tersebut, perusahaan manufaktur yang berbasis di Ohio ini berperan sebagai penggugat. Diebold melayangkan gugatannya atas pelanggaran hak cipta yang dilakukan anak usaha Eden Prairie tersebut ke pengadilan distrik federal.

Seperti dikutip dari Crain's Cleveland Business, Jumat (25/10/2013), Diebold menuduh NuSource melanggar hak cipta sejumlah produk  Diebold. NuSource dianggap melanggar karena telah menjual sejumlah automated teller machine (ATM) baru dengan menjiplak sejumlah perangkat lunak ATM milik Diebold.

NuSource membantah, seluruh tuduhan Diebold dan sanksi-sanksi yang diajukannya. Meski dianggap telah selesai, tapi hingga saat ini hasil persidangan tidak pernah diungkapkan.

"Kami senang karena kami mampu menyelesaikan litigasi (presentasi kasus dan identifikasi masalah) ini," ujar Wakil Presiden Diebold Chad F. Hesse.

Dia mengatakan, perusahaannya menyambut baik setiap persaingan sehat yang terjadi dengan para produsen ATM lain. Dengan begitu, pihaknya sangat menentang kasus plagiarisme yang sering terjadi antar satu perusahaan dengan kompetitornya.

"Diebold berkomitmen untuk melindungi hak cipta properti melalui solusi portofolionya. Diebold selalu menyambut baik berbagai upaya untuk bersaing dengan produk-produk inovatif guna meningkatkan semangat untuk memiliki kekayaan properti masing-masing," jelas Hesse.

Sekadar informasi, baru-baru ini Diebold juga harus berurusan dengan pengadilan federal atas kasus suap yang dituduhkan padanya. Dalam
kasus ini Diebold justru berperan sebagai tergugat dan harus membayar denda senilai US$ 48,1 juta atau setara Rp 535,9 miliar karena terbukti bersalah memberikan dana suap pada sejumlah pejabat bank di Indonesia, China dan Rusia.  (Sis/Ahm)



Video Terkini