Setelah memberhentikan 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada pertengahan Juli 2013 lalu, Badan Pertimbangan Kepegawaian (BPEK) pada Kamis (24/10/2013), kembali memberhentikan 45 PNS yang melanggar berbagai aturan.
Pelanggaran tersebut antara lain, disiplin kehadiran pegawai, perzinahan atau selingkuh, menjadi istri kedua atau ketiga, jadi calon penerimaan PNS, dan penyalahgunaan wewenang.
Sidang BAPEK yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta itu, membahas 64 kasus pelanggaran PNS.
44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.
Selain kedisiplinan kerja, kasus-kasus yang dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perzinahan/selingkuh, 3 orang menggunakan narkotika, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke-2 sebanyak 3 orang, Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang.
Ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang Bapek. “Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandaan uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS,” ungkap Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS, empat diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.
Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun Bapek tidak serta merta menyetujui seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan. “Dalam sidang Bapek diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak Masuk Kerja (TMK) alias bolos. (Nur)
Pelanggaran tersebut antara lain, disiplin kehadiran pegawai, perzinahan atau selingkuh, menjadi istri kedua atau ketiga, jadi calon penerimaan PNS, dan penyalahgunaan wewenang.
Sidang BAPEK yang dipimpin Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Azwar Abubakar di kantor Kementerian PAN-RB, Jakarta itu, membahas 64 kasus pelanggaran PNS.
44 kasus diantaranya merupakan pelanggaran terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai, karena tidak masuk kerja (TMK) lebih dari 46 hari dalam setahun.
Selain kedisiplinan kerja, kasus-kasus yang dibahas dalam sidang BAPEK itu adalah lima orang beristri lebih dari satu, 5 orang melakukkan perzinahan/selingkuh, 3 orang menggunakan narkotika, tindakan asusila 2 orang, menjadi istri ke-2 sebanyak 3 orang, Calo CPNS 2 orang, dan penyalahgunaan wewenang 1 orang.
Ada juga PNS yang dikenakan sanksi berlapis pada sidang Bapek. “Sudah tidak masuk kerja, menggadaikan mobil rental, melakukan penipuan, terlibat kasus penggandaan uang, dan menjadi makelar kasus dan calo CPNS,” ungkap Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Dalam sidang yang dihadiri Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Eko Sutrisno itu, dari 69 kasus pelanggaran PNS, empat diantaranya merupakan pembatalan SK Bapek, dan 65 kasus pelanggaran.
Terhadap 65 kasus itu, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi menjatuhkan sanksi pemberhentian, baik atas pemberhentian dengan hormat permintaan sendiri, maupun pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Namun Bapek tidak serta merta menyetujui seluruh putusan PPK tersebut. Ada sejumlah putusan yang diperkuat, diperingan, ada juga yang dibatalkan. “Dalam sidang Bapek diputuskan, sebanyak 45 PNS diberhentikan,” kata Menteri PAN-RB Azwar Abubakar.
Sebelumnya pada Juli 2013 lalu, Bapek juga telah memberhentikan 34 PNS karena Tidak Masuk Kerja (TMK) alias bolos. (Nur)