Sukses

Pemutusan Kerjasama Inalum Bisa Tak Jadi Hari Ini, Ada Apa?

Pengambilalihan PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang awalnya berlangsung pada Jumat (25/10/2013) ini kemungkinan tertunda.

Penandatanganan pengakhiran kerjasama antara Pemerintah Indonesia dengan PT Nippon Asahan Alumunium (NAA) selaku pemilik mayoritas PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) yang awalnya berlangsung pada Jumat (25/10/2013) ini kemungkinan tertunda.

Hal tersebut terjadi karena Komisi XI DPR dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) hingga kini belum sepakat soal aliran dana pembelian Inalum.

"Sebetulnya rencana semula pengakhiran kerja sama NAA dengan Indonesia untuk Inalum itu akan terjadi nanti sore tetapi hari ini persetujuan komisi XI dengan Kementerian Keuangan belum terjadi dan kemungkinan masih dapat dikejar kemungkinan besok," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Jakarta, Jumat (25/10/2013).

Dia menjelaskan, restu pengambilalihan Inalum sudah diberikan Komisi VI dan Komisi VII DPR. Namun, ini masih terganjal di Komisi XI yang belum memberikan persetujuannya.

"Komisi XI yang memberikan rekomendasi dana tinggal menyampaikan pada Kementerian Keuangan. Kemarin rapatnya belum mencapai kuorum dan akan dikejar sebelum rapat paripurna," ungkap dia.

Namun menurut Hidayat, hal ini tidak mengubah nilai buku Inalum yang disepakati sebesar US$ 558 juta karena yang menjadi masalah saat ini hanya tinggal teknis administratif dan masalah politis soal kesepakatan dari Komisi XI.

"Angka sudah fixed dan sudah diterima. Keputusan kita kemarin dengan DPR kalau nanti sudah dibayar lunas, maka Inalum 100% akan menjadi milik pemerintah Indonesia tinggal mengeluarkan PP Inalum menjadi persero baru dan akan berada di bawah kemeneg BUMN," tambah Hidayat.

Dia menegaskan kesepakatan nilai akuisis tersebut merupakan hasil hitungan BPKP dan Kementerian Keuangan untuk menjelaskan kepada Komisi XI agar mendapatkan persetujuan.

"Nanti pemerintah akan menjelaskan secara resmi mengenai angka pembelian inalum tersebut tanpa kita menuju pada arbitrase yang akan menuju pada ketidakpastian dan memakan banyak waktu apabila dibawa ke arbitrase," tandasnya. (Dny/Nur)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini