Pemerintah masih terus mengkaji permintaan beberapa pengusaha skala kecil yang menginginkan sektornya masuk golongan kategori industri padat karya.
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Para pengusaha meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantu merealisasikan keinginannya tersebut.
"Dulu sektor per sektor itu dirumuskan pemerintah bersama dengan Apindo yang mewakili dunia usaha, ternyata ada beberapa yang tertinggal, kurang sempurna, ya nanti kita bicara dengan Apindo," ujar Hidayat di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut dia, masih kurangnya industri yang masuk dalam kategori padat karya bukan sepenuhnya kesalahan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal tersebut karena saat pembahasan kategori ini, Kemenperin telah mengundang Apindo untuk turut serta merumuskan. "Anda jangan lupa, rapat mengenai kriteria itu dulu dilakukan dengan Apindo nanti kita tambah, (jumlahnya) belum tahu," lanjut dia.
Agar proses pembahasan ulang ini tidak berjalan lama, Hidayat mengusulkan agar memasukan industri yang dituju ke kategori lain yang sudah ada dan berkaitan erat.
"Misalnya industri jamu, mungkin bisa kita masukan kategori industri minuman, kalau mau tidak panjang membuat aturan baru," tutur dia.
Saat ini, Kemenperin sendiri baru menetapkan 5 industri yang masuk kategori padat karya, yaitu industri tekstil dan garmen, sepatu, furniture, eletronik dan mainan anak-anak. (Dny/Nur)
Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat mengatakan akan melakukan pembahasan terkait hal tersebut. Para pengusaha meminta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) membantu merealisasikan keinginannya tersebut.
"Dulu sektor per sektor itu dirumuskan pemerintah bersama dengan Apindo yang mewakili dunia usaha, ternyata ada beberapa yang tertinggal, kurang sempurna, ya nanti kita bicara dengan Apindo," ujar Hidayat di Jakarta, Jumat (25/10/2013).
Menurut dia, masih kurangnya industri yang masuk dalam kategori padat karya bukan sepenuhnya kesalahan dari pemerintah, dalam hal ini Kementerian Perindustrian (Kemenperin).
Hal tersebut karena saat pembahasan kategori ini, Kemenperin telah mengundang Apindo untuk turut serta merumuskan. "Anda jangan lupa, rapat mengenai kriteria itu dulu dilakukan dengan Apindo nanti kita tambah, (jumlahnya) belum tahu," lanjut dia.
Agar proses pembahasan ulang ini tidak berjalan lama, Hidayat mengusulkan agar memasukan industri yang dituju ke kategori lain yang sudah ada dan berkaitan erat.
"Misalnya industri jamu, mungkin bisa kita masukan kategori industri minuman, kalau mau tidak panjang membuat aturan baru," tutur dia.
Saat ini, Kemenperin sendiri baru menetapkan 5 industri yang masuk kategori padat karya, yaitu industri tekstil dan garmen, sepatu, furniture, eletronik dan mainan anak-anak. (Dny/Nur)