Sukses

AS Selidiki Tuduhan Anti Dumping Penyedap RI dan China

Departemen Perdagangan Amerika Serikat memulai investigasi tuduhan penyelidikan anti dumping dan countervailing duties produk I.

Departemen Perdagangan Amerika Serikat sejak Kamis (23/10/2013) memulai investigasi penyelidikan anti dumping dan countervailing duties terhadap impor monosodium glutamat, yang sering digunakan sebagai penyedap makanan  dari Cina dan Indonesia.

"Penyelidikan itu merupakan respons atas permintaan dari produsen penyedap Ajinomoto North America Inc , unit usaha produsen penyedap asal Jepang Ajinomoto Co di Amerika yang memproduksi produk makanan dan kimia termasuk monosodium glutamat , dan obat-obatan," mengutip kantor berita China Xinhua yang mengutip Departemen AS dalam sebuah pernyataannya, Sabtu (26/10/2013) .

Perusahaan yang berbasis di Illinois ini menuduh monosodium glutamat dari China dan Indonesia dijual di bawah nilai wajar di pasar AS pada marjin dumping yang berkisar antara 64,77% menjadi 204,69% serta 50,32% menjadi 58,67%. Produsen monosodium glutamat dari kedua negara diduga diuntungkan dari subsidi pemerintah yang tidak tepat .

Otoritas Perdagangan AS, Komisi Perdagangan Internasional ( ITC ), dijadwalkan untuk membuat penentuan penyelidikan awal di seluruh 18 November .

Penyelidikan akan berlanjut jika ITC menentukan bahwa impor monosodium glutamat dari Cina atau Indonesia secara material melukai atau mengancam industri dalam negeri AS.

Kemudian  Departemen Perdagangan akan membuat keputusan tentang tuduhan subsidi akhir tahun ini atau awal tahun depan.

Pada 2012 , impor monosodium glutamat dari Cina dan Indonesia masing-masing diperkirakan sebesar US $ 36.900.000 dan sekitar US $ 5,7 juta, menurut Departemen Perdagangan .

Kementerian Perdagangan China telah berulang kali mendesak Washington untuk mematuhi komitmennya terhadap proteksionisme dan membantu menjaga lingkungan, dan membuat perdagangan bebas internasional yang terbuka. (Nur)