Sukses

Harga Gula di Perbatasan Rp 25 Ribu per Kilo, Kadin: Usut!

Pemerintah dan aparat hukum diminta segera mengevaluasi regulasi perdagangan serta mengusut tuntas masalah penggelapan gula di perbatasan.

Pemerintah dan aparat hukum diminta segera mengevaluasi regulasi perdagangan serta mengusut tuntas masalah penggelapan gula di Kawasan Perbatasan Indonesia-Malaysia, khususnya di daerah Kalimantan Barat.

Hal ini, menurut Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) Bidang Pembangunan Ekonomi Kawasan Perbatasan, Endang Kesumayadi lantaran harga gula saat ini di perbatasan sudah mencapai harga Rp 25 ribu per kilogram (kg), dua kali lipat dibandingkan wilayah lain.

Di sisi lain, Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menunjuk Industri Gula Nusantara (IGN) untuk bertanggungjawab dalam pengadaan gula di perbatasan. Namun, dirinya menduga adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh IGN sendiri.

"Masalahnya adalah karena IGN diduga membeli gula ilegal dari Malaysia. Mereka sering mengatakan bahwa kebutuhan menjelang natal dan tahun baru tersedia dan harga bisa di kisaran Rp 11.500, tapi kami menyangsikannya," ujar dia dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu (30/10/2013).

Selain memantau kondisi ekonomi dan infrastruktur, pihaknya mengaku bersama Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) telah memantau pula kondisi perdagangan di kawasan perbatasan yang sarat dengan barang ilegal.

Menurut Endang, permasalahan seperti ini sudah seharusnya diperhatikan dengan baik oleh pemerintah. Dia menilai, selama ini Kemendag belum berhasil menangani masalah perdagangan di kawasan perbatasan.

"Mereka hanya mengeluarkan kebijakan yang tidak pro rakyat dengan melakukan pembiaran harga-harga kebutuhan di daerah melambung berkali lipat jika dibandingkan di Jawa atau daerah lainnya," tandas dia. (Dny/Nur)