Sukses

Kementerian BUMN Gelar RUPS soal Inalum Hari Ini

Rencananya, pemerintah akan mengganti dua direksi dan dua komisaris Inalum.

DPR akhirnya menyetujui usulan pemerintah menguasai kembali PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum) dengan total anggaran Rp 7 triliun. Anggaran tersebut lebih tinggi dari proyeksi harga akuisisi Inalum yang diperkirakan mencapai US$ 558 juta.

"Kami mengapresiasi hasil kesepakatan ini, dan tim perunding pasti akan melaksanakan tugas sebaik-baiknya," ujar Menteri Keuangan Chatib Basri seperti ditulis Kamis (31/10/2013)

Chatib memastikan, pemerintah akan berupaya keras agar nilai pembelian Inalum bisa dikurangi dari level US$ 588 juta. Kalaupun ada kenaikan, tim negosiasi berharap besarannya tidak akan terlalu tinggi. "Jadi itu (US$ 558 juta) bisa naik, bahkan bisa turun," tambah dia.

Terkait pencairan dana Rp 7 triliun, Chatib berjanji akan segera memprosesnya mengingat  pemerintah baru mendapatkan persetujuan dari DPR hari ini.

Sementara itu, Deputi Strategis dan Manufaktur Kementerian BUMN Dwijanti Tjahjaningsih memastikan bahwa pihaknya akan menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) pada 31 Oktober 2013. Namun proses tersebut tergantung dari negosiasi dari tim yang ditunjuk pemerintah.

Rencananya, pemerintah akan mengganti dua direksi dan dua komisaris Inalum. Sayang, Dwijanti tak mau menyebutkan siapa saja yang bakal lengser dari jabatan tersebut.

Berikut adalah enam kesepakatan DPR dalam pengambilalihan Inalum:

1. Seusai dengan kesimpulan rapat kerja Komisi XI DPR dengan Menteri Keuangan pada tanggal 15 Oktober 2012, Komisi XI pada prinsipnya menyetujui penggunaan anggaran Rp 2 triliun yang bersumber dari APBN-Perubahan Tahun 2012 dan Rp 5 triliun dari APBN-P 2013 untuk melakukan pengambilalihan kepemilikan Nippon Asahan Aluminium (NAA) sebesar 58,88% pada Inalum.

2. Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat nilai pengambilalihan Inalum oleh pemerintah sebagaimana pada poin 1 didasarkan pada hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang berakhir pada tanggal 31 Oktober 2013.

3. Proses pengelolaan lebih lanjut Inalum oleh pemerintah harus tunduk kepada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara dan peraturan Perundang-undangan lainnya.

4. Komisi XI DPR dan pemerintah sepakat dalam pengambilalihan Inalum sudah memperhitungkan tanggung jawab lingkungan

5. Komisi XI DPR dan pemerintah menyepakati paska pengambilalihan Inalum untuk melakukan penyempurnaan tata kelola dan proyeksi bisnis Inalum.

6. Pemerintah berkewajiban untuk menjelaskan lebih lanjut mengenai manfaat ekonomi (seperti dividen pajak dan lain sebagainya) sosial dan/atau manfaat lainnya dalam pengambilalihan saham 58,88% saham NAA di Inalum berdasarkan pasal 41 UU Nomor 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. (Fik/Shd)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini