Sukses

Upah Naik Jadi Rp 3,7 Juta, 37 Perusahaan Kabur dari Jakarta

Aksi mogok buruh yang berlangsung beberapa hari terakhir dengan tuntutan kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta membuat pengusaha khawatir.

Aksi mogok buruh yang berlangsung beberapa hari terakhir dengan tuntutan kenaikan upah menjadi Rp 3,7 juta per bulan membuat pengusaha khawatir.

Sebab itu, sebanyak 37 perusahaan telah mengirimkan surat permintaan kepada asosiasi pengusaha agar upah minimum provinsi (UMP) 2014 tidak naik.

Wakil Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta, Sarman Simanjorang mengatakan, ke-37 perusahaan tersebut berada di Kawasan Berikat Nusantara (KBN).

"Sebagian besar merupakan penanaman modal asing," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com, Kamis (31/10/2013).

Sarman mengungkapkan dalam surat tersebut pengusaha mengaku tidak bisa lagi menerima kenaikan UMP karena pada tahun lalu upah buruh sudah meningkat hingga 44%.

Pengusaha-pengusaha tersebut pun mengaku berat jika harus menanggung kenaikan UMP di tahun depan. Kalaupun hal itu terjadi, mereka berencana melakukan hal lain seperti memindahkan usahanya ke lokasi yang memiliki upah lebih rendah.

"Kalau naik ya mereka itu bisa benar-benar relokasi dari Jakarta keluar bisa ke daerah lain atau bahkan ke negara lain," tutur dia.

Perusahaan yang mengajukan permintaan perihal UMP tersebut sebagian besar bergerak pada industri padat karya, seperti garmen, tekstil dan lainnya.

Atas permintaan ini, Sarman khawatir jumlah investor di Indonesia akan turun dan mengancam iklim investasi. Dia pun meminta buruh mempertimbangkan permintaan mereka dan lebih memfokuskan memberikan produktivitas yang lebih baik. "Dengan begitu gaji pasti mengikuti naik," tegas dia. (Nur)






Video Terkini