Kurun April hingga September 2013, Direktorat Pengawasan Barang Beredar dan Jasa Kementerian Perdagangan menemukan 289 produk yang beredar di pasaran melanggar ketentuan.
"Diantara 307 produk (yang diawasi), 18 produk diantaranya telah memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dia menjelaskan, dari 289 produk ini, sebesar 72% merupakan produk impor sementara 21% produk lokal dan sisanya sebesar 7% belum diketahui asal negaranya.
Dari jumlah ini, 56% merupakan barang elektronik dan listrik, 10% komponen kendaraan bermotor, dan 9% alat-alat rumah tangga.
"Pengawasan ini dilakukan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI wajib, label, kelengkapan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan berbahasa Indonesia serta ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Sementara itu, sejak perlindungan konsumen diaktifkan, Bayu menyebutkan telah teridentifikasi 1.028 kasus pelanggaran barang beredar.
"Ini sebagian besar (pelanggaran) untuk label SNI, buku manual, dan kartu garansi. Yang terbanyak masih produk elektronik, ini karena jenis produknya banyak dan kedua alat-alat rumah tangga," tandasnya. (Dny/Nur)
"Diantara 307 produk (yang diawasi), 18 produk diantaranya telah memenuhi persyaratan penandaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Wakil Menteri Perdagangan (Wamendag) Bayu Krisnamurthi saat konferensi pers di Gedung Kementerian Perdagangan Jakarta, Kamis (31/10/2013).
Dia menjelaskan, dari 289 produk ini, sebesar 72% merupakan produk impor sementara 21% produk lokal dan sisanya sebesar 7% belum diketahui asal negaranya.
Dari jumlah ini, 56% merupakan barang elektronik dan listrik, 10% komponen kendaraan bermotor, dan 9% alat-alat rumah tangga.
"Pengawasan ini dilakukan terhadap produk-produk yang telah diberlakukan SNI wajib, label, kelengkapan petunjuk penggunaan (manual) dan kartu jaminan berbahasa Indonesia serta ketentuan lain yang dipersyaratkan oleh peraturan perundang-undangan," tutur dia.
Sementara itu, sejak perlindungan konsumen diaktifkan, Bayu menyebutkan telah teridentifikasi 1.028 kasus pelanggaran barang beredar.
"Ini sebagian besar (pelanggaran) untuk label SNI, buku manual, dan kartu garansi. Yang terbanyak masih produk elektronik, ini karena jenis produknya banyak dan kedua alat-alat rumah tangga," tandasnya. (Dny/Nur)