Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Keuangan mencatat telah menerima 95 laporan transaksi keuangan mencurigakan (TKM) sejak tahun 2007 hingga Maret 2013. Laporan ini merupakan hasil dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) 127 pejabat atau pegawai.
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sony Loho mengatakan, dari 95 laporan tersebut, 88 laporan atas 112 nama telah selesai ditindaklanjuti dan 7 laporan atas 15 nama pegawai masih dalam proses.
"Jumlah laporan seluruhnya yang masuk dari 2007 sampai Maret ini mencapai 95 laporan atas nama 127 pegawai atau pejabat," ujar dia dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2013).
Dari 88 laporan yang sudah rampung, tambah sony, sebanyak 66 laporan atas 83 nama pejabat atau pegawai telah dilakukan audit investigasi. "Hasilnya membuktikan terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, sehingga diusulkan rekomendasi hukuman kepada 83 pegawai negeri sipil (PNS) itu," ungkapnya.
Paska penindaklanjutannya, Itjen merekomendasikan hukuman kepada 129 PNS yang turut terlibat. Dari seluruh nama yang telah direkomendasikan, sebanyak 131 pegawai sudah dijatuhi hukuman disiplin.
Sementara itu, Sony menerangkan, sebanyak 22 laporan atas 29 nama pegawai sudah dilakukan eksaminasi, klarifikasi, atau kajian dengan hasil tidak ditemukan penyimpangan, nilai tidak material atau bukan pegawai Kemenkeu, serta dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diteken Kejaksaan.
"Sedangkan 7 laporan atas 15 nama masih dalam proses tindak lanjut berupa eksaminasi atau penelitian atas kepemilikan harta dan TKM. Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan progres atas laporan TKM kepada PPATK," kata dia.
Sampai saat ini, Kementerian Keuangan telah menerima 912 pengaduan melalui Shistleblowing System secara online supaya dunia usahamenyampaikan pengaduan melalui alamat email, telepon, faks, dan pesan singkat (SMS).
"Dari 912 laporan, yang sudah diselesaikan sebanyak 527 pengaduan dan 385 pengaduan sedang dalam proses," pungkasnya. (Fik/Ndw)
Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Sony Loho mengatakan, dari 95 laporan tersebut, 88 laporan atas 112 nama telah selesai ditindaklanjuti dan 7 laporan atas 15 nama pegawai masih dalam proses.
"Jumlah laporan seluruhnya yang masuk dari 2007 sampai Maret ini mencapai 95 laporan atas nama 127 pegawai atau pejabat," ujar dia dalam keterangan resminya, Jumat (1/11/2013).
Dari 88 laporan yang sudah rampung, tambah sony, sebanyak 66 laporan atas 83 nama pejabat atau pegawai telah dilakukan audit investigasi. "Hasilnya membuktikan terjadi penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang, sehingga diusulkan rekomendasi hukuman kepada 83 pegawai negeri sipil (PNS) itu," ungkapnya.
Paska penindaklanjutannya, Itjen merekomendasikan hukuman kepada 129 PNS yang turut terlibat. Dari seluruh nama yang telah direkomendasikan, sebanyak 131 pegawai sudah dijatuhi hukuman disiplin.
Sementara itu, Sony menerangkan, sebanyak 22 laporan atas 29 nama pegawai sudah dilakukan eksaminasi, klarifikasi, atau kajian dengan hasil tidak ditemukan penyimpangan, nilai tidak material atau bukan pegawai Kemenkeu, serta dilimpahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diteken Kejaksaan.
"Sedangkan 7 laporan atas 15 nama masih dalam proses tindak lanjut berupa eksaminasi atau penelitian atas kepemilikan harta dan TKM. Kami juga sudah beberapa kali menyampaikan progres atas laporan TKM kepada PPATK," kata dia.
Sampai saat ini, Kementerian Keuangan telah menerima 912 pengaduan melalui Shistleblowing System secara online supaya dunia usahamenyampaikan pengaduan melalui alamat email, telepon, faks, dan pesan singkat (SMS).
"Dari 912 laporan, yang sudah diselesaikan sebanyak 527 pengaduan dan 385 pengaduan sedang dalam proses," pungkasnya. (Fik/Ndw)