Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengklaim kasus suap yang menyeret salah satu pejabatnya, Heru Sulastyono merupakan yang pertama kalinya.
Sehingga instansi ini menolak jika lingkungan bea cukai dikatakan merupakan lahan basah bagi para pihak yang ingin mengeruk keuntungan.
"Kasus penangkapan ini jadi yang pertama, begitu juga dengan modus suap berupa polis asuransi. Padahal HS menjabat sebagai Kasubdit Ekspor yang tidak bersinggungan dengan pelayanan, melainkan kebijakan," jelas Kepala Bagian Kepegawaian DJBC Efrizal di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Untuk itu, Kepala Pusat Kepatuhan Internal DJBC, Oentarto Wibowo membantah jika DJBC disebut-sebut sebagai ranah yang tepat untuk memperkaya diri atau istilahnya 'lahan basah'.
"Tidak ada lahan basah atau kering di sini. Adanya basah kalau kena air," canda dia.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Haryo Limanseto menambahkan, pihaknya telah menindak tegas hukuman disiplin kepada 41 orang sepanjang semester I 2013. Dari jumlah itu, sebanyak tiga pegawai melakukan pelanggaran berat.
"Sedangkan pada tahun lalu, tercatat sebanyak 84 orang PNS ditindak dalam kasus kategori ringan hingga pelanggaran berat yang mencapai 12 orang," tutur dia.
Bentuk pelanggaran berat tersebut, tambah Haryo, biasanya berupa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan dan sebagainya. Sanksi disiplin yang diberlakukan, mulai dari penurunan pangkat sampai dipecat secara tidak hormat. (Fik/Nur)
Sehingga instansi ini menolak jika lingkungan bea cukai dikatakan merupakan lahan basah bagi para pihak yang ingin mengeruk keuntungan.
"Kasus penangkapan ini jadi yang pertama, begitu juga dengan modus suap berupa polis asuransi. Padahal HS menjabat sebagai Kasubdit Ekspor yang tidak bersinggungan dengan pelayanan, melainkan kebijakan," jelas Kepala Bagian Kepegawaian DJBC Efrizal di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Untuk itu, Kepala Pusat Kepatuhan Internal DJBC, Oentarto Wibowo membantah jika DJBC disebut-sebut sebagai ranah yang tepat untuk memperkaya diri atau istilahnya 'lahan basah'.
"Tidak ada lahan basah atau kering di sini. Adanya basah kalau kena air," canda dia.
Kasubdit Humas dan Penyuluhan DJBC, Haryo Limanseto menambahkan, pihaknya telah menindak tegas hukuman disiplin kepada 41 orang sepanjang semester I 2013. Dari jumlah itu, sebanyak tiga pegawai melakukan pelanggaran berat.
"Sedangkan pada tahun lalu, tercatat sebanyak 84 orang PNS ditindak dalam kasus kategori ringan hingga pelanggaran berat yang mencapai 12 orang," tutur dia.
Bentuk pelanggaran berat tersebut, tambah Haryo, biasanya berupa kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perselingkuhan dan sebagainya. Sanksi disiplin yang diberlakukan, mulai dari penurunan pangkat sampai dipecat secara tidak hormat. (Fik/Nur)