Kaum buruh mengaku kecewa dengan keputusan Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo yang menetapkan Upah Minimum (UMP) 2014 sebesar Rp 2,44 juta, atau lebih rendah dari tuntutan buruh Rp 3,7 juta.
Presiden Konfederasi Serikat Pekarja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan Jokowi tentang UMP tersebut telah mengembalikan rezim upah murah, karena, beberapa daerah lainnya akan berdampak negatif dengan keputusan ini.
"Nilai UMP Rp 2,4 juta sangat tidak layak untuk hidup di Jakarta," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Selain itu, lanjut dia, Gubernur Jokowi tidak memahami tentang penetapan nilai Komponen Hidup Layak (KHL) yang digunakan untuk menghitung nilai upah minimum.
"Karena KHL yang diputuskan pemerintah sebesar Rp 2,29 juta rupiah adalah untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014," jelas dia.
Oleh karena itu, usulan KHL dari serikat buruh adalah sebesar Rp 2.76 juta yang berasal dari menghitung nilai KHL pada tahun 2014 secara regresi (bukan tahun 2013-red).
Dengan demikian, seharusnya UMP DKI 2014 minimal dengan berpatokan nilai KHL Rp 2,76 juta tersebut ditambah nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktifitas DKI maka akan didapat nilai ump DKI 2014 adalah sebesar Rp 3,2 juta, bukan 2,4 juta rupiah yang diputuskan Jokowi.
"Untuk itu, buruh menolak upah minimum yang diputuskan Jokowi yang tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil, maka buruh akan mengambil langkah-langkah mem-PTUN-kan SK Gubernur tersebut dan bisa dipastikan kantor gubernur akan terus di demo buruh,"terang dia.
Presiden Konfederasi Serikat Pekarja Indonesia (KSPI) Said Iqbal mengatakan, keputusan Jokowi tentang UMP tersebut telah mengembalikan rezim upah murah, karena, beberapa daerah lainnya akan berdampak negatif dengan keputusan ini.
"Nilai UMP Rp 2,4 juta sangat tidak layak untuk hidup di Jakarta," kata Iqbal di Jakarta, Jumat (1/11/2013).
Selain itu, lanjut dia, Gubernur Jokowi tidak memahami tentang penetapan nilai Komponen Hidup Layak (KHL) yang digunakan untuk menghitung nilai upah minimum.
"Karena KHL yang diputuskan pemerintah sebesar Rp 2,29 juta rupiah adalah untuk KHL 2013, sedangkan upah minimumnya untuk 2014," jelas dia.
Oleh karena itu, usulan KHL dari serikat buruh adalah sebesar Rp 2.76 juta yang berasal dari menghitung nilai KHL pada tahun 2014 secara regresi (bukan tahun 2013-red).
Dengan demikian, seharusnya UMP DKI 2014 minimal dengan berpatokan nilai KHL Rp 2,76 juta tersebut ditambah nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi, produktifitas DKI maka akan didapat nilai ump DKI 2014 adalah sebesar Rp 3,2 juta, bukan 2,4 juta rupiah yang diputuskan Jokowi.
"Untuk itu, buruh menolak upah minimum yang diputuskan Jokowi yang tidak berpihak pada buruh dan rakyat kecil, maka buruh akan mengambil langkah-langkah mem-PTUN-kan SK Gubernur tersebut dan bisa dipastikan kantor gubernur akan terus di demo buruh,"terang dia.