Pengusaha industri kemasan menilai, kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) menjadi Rp 2,4 juta masih wajar. Angka UMP tersebut pun dinilai ideal bagi para buruh di industri kemasan.
"Kalau Rp 2,4 juta tidak masalah, kalau Rp 3,7 juta ya itu keterlaluan," ujar Ketua Asosiasi Industri Kemasan Fleksibel Indonesia (Rotokemas), Felix S. Hamidjaja, di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Felix menjelaskan, meskipun dengan kenaikan upah ini akan ada beban biaya tambahan, tetapi hal tersebut masih diatasi dengan menaikkan harga jual produk atau dibebankan pada pos biaya lainnya.
"Kita tinggal naikan saja, memang tergantung konsumen kita yang juga industri seperti industri makanan dan minuman, mereka bisa menyerap atau tidak, jadi tergantung mereka juga. Atau kita tinggal pass on saja bebannya di mana, pasti kita ada sedikit korban," katanya.
Sementara itu, dia juga meyakinkan, adanya kenaikan upah ini, tidak akan membuat para pengusaha berniat untuk memindahkan pabrik. Menurut Felix, bila melakukan relokasi pabrik akan menambah masalah baru.
"Kita agak susah untuk memindahkan pabrik karena karyawannya tidak gampang dipindah, ada skill-skill tertentu yang harus dikuasai, kalau pindah nanti ada masalah baru lagi, agak susah, kita belum berpikir untuk memindahkan," tutur Felix.
Sejumlah provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (1/11/2013) lalu. DKI Jakarta sendiri telah menetapkan UMP sebesar Rp 2,4 juta, jauh lebih rendah dari tuntutan buruh yang mencapai Rp 3,7 juta. (Dny/Ahm)
"Kalau Rp 2,4 juta tidak masalah, kalau Rp 3,7 juta ya itu keterlaluan," ujar Ketua Asosiasi Industri Kemasan Fleksibel Indonesia (Rotokemas), Felix S. Hamidjaja, di Jakarta, Senin (4/11/2013).
Felix menjelaskan, meskipun dengan kenaikan upah ini akan ada beban biaya tambahan, tetapi hal tersebut masih diatasi dengan menaikkan harga jual produk atau dibebankan pada pos biaya lainnya.
"Kita tinggal naikan saja, memang tergantung konsumen kita yang juga industri seperti industri makanan dan minuman, mereka bisa menyerap atau tidak, jadi tergantung mereka juga. Atau kita tinggal pass on saja bebannya di mana, pasti kita ada sedikit korban," katanya.
Sementara itu, dia juga meyakinkan, adanya kenaikan upah ini, tidak akan membuat para pengusaha berniat untuk memindahkan pabrik. Menurut Felix, bila melakukan relokasi pabrik akan menambah masalah baru.
"Kita agak susah untuk memindahkan pabrik karena karyawannya tidak gampang dipindah, ada skill-skill tertentu yang harus dikuasai, kalau pindah nanti ada masalah baru lagi, agak susah, kita belum berpikir untuk memindahkan," tutur Felix.
Sejumlah provinsi telah menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) pada Jumat (1/11/2013) lalu. DKI Jakarta sendiri telah menetapkan UMP sebesar Rp 2,4 juta, jauh lebih rendah dari tuntutan buruh yang mencapai Rp 3,7 juta. (Dny/Ahm)