Kalangan buruh di Kawasan Berikat Nusantara (KBN) Cakung, Jakarta Timur mengaku hanya menerima gaji pokok tanpa disertai uang makan dan ongkos transportasi. Padahal dengan lokasinya yang dekat pelabuhan, pengusaha di kawasan industri ini seharusnya bisa menekan biaya operasional.
"Kebanyakan perusahaan di KBN membayar upah bukan UMP tapi dari penangguhan sebesar Rp 1,978 juta per bulan. Itulah yang diterima buruh hanya gapok. Di KBN tidak ada uang makan dan transport," jelas Sekjen Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Cakung, Ade Mulyadi di Jakarta, Senin (4/11/2013).
FSBI mencatat hanya terdapat lima perusahaan di kawasan KBN Cakung yang mampu membayar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah. Tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
Dari 96 perusahaan yang berada di KBN, sebanyak 20 perusahaan memperoleh penangguhan UMP melalui keputusan Gubernur. Sementara 45 perusahaan lainnya mendapat persetujuan dari dinas tenaga kerja setempat.
"Jadi buruh mau boros dari mana," cetus Ade.
Ade menegaskan, perusahaan penghuni KBN Cakung selama ini sebetulnya menerima kemudahan karena terletak dengan Pelabuhan Tanjung Priok. Biaya masuk dan keluar ekspor-impor juga ditetapkan sebesar nol persen.
Tak hanya itu, KBN juga termasuk dalam kawasan yang diberikan insentif pajak. "Jadi perusahaan yang pindah ke daerah malah lebih susah karena jalan belum bagus dan sebagainya," sambung dia.
Namun diakui Ade, masih ada penghuni KBN Cakung yang juga mengencangkan ikat pinggang dengan menyusutkan biaya operasional gedung. Sebagai contoh, PT Hansoll Indonesia dan PT Winner International 3 terpaksa mengurangi jumlah gedung yang disewa demi menghemat biaya operasional.
"Mereka awalnya menyewa dua gedung tapi biar lebih hemat dijadikan satu gedung. Sebab biaya kontrak gedung di sana pakai dolar yang dipatok US$ 2 dolar per meter per bulan," pungkasnya. (Fik/Shd)
"Kebanyakan perusahaan di KBN membayar upah bukan UMP tapi dari penangguhan sebesar Rp 1,978 juta per bulan. Itulah yang diterima buruh hanya gapok. Di KBN tidak ada uang makan dan transport," jelas Sekjen Federasi Serikat Buruh Indonesia (FSBI) Cakung, Ade Mulyadi di Jakarta, Senin (4/11/2013).
FSBI mencatat hanya terdapat lima perusahaan di kawasan KBN Cakung yang mampu membayar gaji sesuai Upah Minimum Provinsi (UMP) yang ditetapkan pemerintah. Tahun lalu, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menetapkan UMP sebesar Rp 2,2 juta per bulan.
Dari 96 perusahaan yang berada di KBN, sebanyak 20 perusahaan memperoleh penangguhan UMP melalui keputusan Gubernur. Sementara 45 perusahaan lainnya mendapat persetujuan dari dinas tenaga kerja setempat.
"Jadi buruh mau boros dari mana," cetus Ade.
Ade menegaskan, perusahaan penghuni KBN Cakung selama ini sebetulnya menerima kemudahan karena terletak dengan Pelabuhan Tanjung Priok. Biaya masuk dan keluar ekspor-impor juga ditetapkan sebesar nol persen.
Tak hanya itu, KBN juga termasuk dalam kawasan yang diberikan insentif pajak. "Jadi perusahaan yang pindah ke daerah malah lebih susah karena jalan belum bagus dan sebagainya," sambung dia.
Namun diakui Ade, masih ada penghuni KBN Cakung yang juga mengencangkan ikat pinggang dengan menyusutkan biaya operasional gedung. Sebagai contoh, PT Hansoll Indonesia dan PT Winner International 3 terpaksa mengurangi jumlah gedung yang disewa demi menghemat biaya operasional.
"Mereka awalnya menyewa dua gedung tapi biar lebih hemat dijadikan satu gedung. Sebab biaya kontrak gedung di sana pakai dolar yang dipatok US$ 2 dolar per meter per bulan," pungkasnya. (Fik/Shd)