Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II melakukan monopoli terhadap pelayanan dan berbagai aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Teluk Bayur.
Dalam surat putusan majelis 02/KPPU-I/2013 yang dibacakan Ketua Majelis KPPU Saidah Sakwan Pelindo II melanggar Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 dan pasal 19 huruf a dan b terkait dengan jasa bongkar muat pelabuhan.
"Selain itu memerintahkan kepada terlapor (pelindo II) membayar denda sekitar Rp 4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai denda melalui bank pemerintah," ujar Saidah di Gedung KPPU, Senin (4/11/2013).
KPPU menilai, selama ini Pelindo II dalam menjalankan bisnisnya selalu melakukan perjanjian tertutup dengan beberapa perusahaan pengguna pelabuhan Teluk Bayur.
Saidah menuturkan pada awalnya perkara ini merupakan inisiatif KPPU. "Pada tahun 2003 sudah ada perjanjian tertutup oleh Pelindo II. Setelah itu kok perjanjian ini masih berlangsung, akhirnya kita melakukan inisiatif penyelidikan di Teluk Bayur," papar dia.
KPPU mencatat ada perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang didalamnya terdapat perjanjian dengan perusahaan BUMN lainnya seperti Antam dan Semen Padang.
Dalam keputusannya, Majelis KPPU meminta Pelindo untuk menghapus perjanjian-perjanjian tertutup itu dan membiarkan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lain untuk turut berpartisipasi.
"Kita minta seluruh perjanjian itu dibatalkan jadi tidak ada klausul penyewa lahan memakai jasa Pelindo II dibuka saja. Perjanjian sewa lahan sendiri, PBM sendiri," jelas Saidah.
Usai keputusan ini maka pihak Pelindo II diberi waktu setidaknya 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan majelis ke Pengadilan Negeri (PN). (Yas/Nur)
Dalam surat putusan majelis 02/KPPU-I/2013 yang dibacakan Ketua Majelis KPPU Saidah Sakwan Pelindo II melanggar Undang-Undang (UU) nomor 5 tahun 1999 dan pasal 19 huruf a dan b terkait dengan jasa bongkar muat pelabuhan.
"Selain itu memerintahkan kepada terlapor (pelindo II) membayar denda sekitar Rp 4 miliar yang harus disetorkan ke kas negara sebagai denda melalui bank pemerintah," ujar Saidah di Gedung KPPU, Senin (4/11/2013).
KPPU menilai, selama ini Pelindo II dalam menjalankan bisnisnya selalu melakukan perjanjian tertutup dengan beberapa perusahaan pengguna pelabuhan Teluk Bayur.
Saidah menuturkan pada awalnya perkara ini merupakan inisiatif KPPU. "Pada tahun 2003 sudah ada perjanjian tertutup oleh Pelindo II. Setelah itu kok perjanjian ini masih berlangsung, akhirnya kita melakukan inisiatif penyelidikan di Teluk Bayur," papar dia.
KPPU mencatat ada perjanjian tertutup dengan 20 perusahaan yang didalamnya terdapat perjanjian dengan perusahaan BUMN lainnya seperti Antam dan Semen Padang.
Dalam keputusannya, Majelis KPPU meminta Pelindo untuk menghapus perjanjian-perjanjian tertutup itu dan membiarkan Perusahaan Bongkar Muat (PBM) lain untuk turut berpartisipasi.
"Kita minta seluruh perjanjian itu dibatalkan jadi tidak ada klausul penyewa lahan memakai jasa Pelindo II dibuka saja. Perjanjian sewa lahan sendiri, PBM sendiri," jelas Saidah.
Usai keputusan ini maka pihak Pelindo II diberi waktu setidaknya 14 hari untuk mengajukan keberatan terhadap putusan majelis ke Pengadilan Negeri (PN). (Yas/Nur)