Sukses

Optimalkan Kinerja, Pelindo III Gandeng Surveyor Indonesia

Pemerintah telah menetapkan standar kinerja pelayanan operasional di 48 pelabuhan untuk meningkatkan kinerja jasa pelabuhan di Indonesia.

Dalam rangka meningkatkan kinerja layanan  jasa pelabuhan di Indonesia, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan telah menetapkan standar kinerja pelayanan operasional di 48 pelabuhan.


Senior Manager Pelayanan Terminal PT Pelindo III, Eko Harijadi Budijanto mengakui, beberapa pelabuhan masih belum optimal kinerjanya, sehingga harus terus didorong agar dapat optimal. Oleh karena itu, Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan menunjuk PT Surveyor Indonesia untuk meningkatkan kinerja.  


“Saya rasa memang begitu (belum optimal). Kalau boleh jujur, memang belum optimal,” kata Eko dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Selasa (5/10/2013).


Eko menambahkan,  PT Surveyor Indonesia  merupakan badan independen yang ditunjuk oleh Dirjen Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan sebagai penilai kinerja pelayanan operasional di 48 pelabuhan di Indonesia. Saat ini ada dua lini yang saling berkejaran, yaitu pertumbuhan dan kebutuhan.


"Dua hal ini yang digarisbawahi untuk menjadi perhatian sehingga dapat dijadikan parameter untuk melakukan investasi," tutur Eko.


Eko mengungkapkan, investasi yang ditanamkan idealnya dua kali dari kebutuhan berdasarkan patokan dan standarisasi. Hal ini untuk menekan traffic (arus barang) di pelabuhan yang terus meningkat.


“Bisa dikatakan layak, bagus atau mahal bila ada pembanding. Selama ini memang belum ada pembanding, meski kita bisa mengatakan, kinerja perusahaan sudah bagus. Maka itu Dirjen Perhubungan Laut menunjuk surveyor independen untuk mengolah data sekaligus menilai kinerja kita. Nantinya data itu dicocokkan dengan hasil internal,” ujar Eko.


Menurut Eko,  penilaian yang dilakukan PT Surveyor Indonesia nantinya tidak hanya menilai Badan Usaha Pelabuhan/BUP saja. Masalahnya di lingkup pelabuhan terhadap beberapa struktur pemerintahan yang terlibat, misalnya Kantor Kesyahbandaran, Kantor Otoritas Pelabuhan, Kantor Bea dan Cukai serta Karantina.


"Hal yang kerap terjadi ketika duduk bersama, tetapi malah terjadi saling tuding. Posisi Surveyor Indonesia ini diharapkan bisa menjadi lembaga independen untuk menilai semua kinerja pelaku usaha maupun penyedia jasa di pelabuhan," tutur Eko.


Adapun penetapan standar dituangkan dalam dalam surat keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla) Nomor : UM.002/38/18/DJPL-11 tanggal 5 Desember 2011 tentang Standar Kinerja Pelayanan Operasional Pelabuhan. (Pew/Ahm)
Video Terkini