Sukses

Perusahaan Kelas Kakap Wajib Bayar Upah Lebih dari Rp 2,4 Juta

Pengusaha besar yang bergerak di industri padat modal disarankan untuk membayar upah buruh lebih dari Rp 2,4 juta.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi mengimbau kepada pengusaha besar yang bergerak di industri padat modal (capital intensive) untuk membayar upah buruh lebih dari Rp 2,4 juta per bulan.

"Upah murah itu kalau untuk perusahaan besar, tapi kalau bagi usaha kecil dan menengah serta padat karya, upah Rp 2,4 juta mahal. Makanya saya bilang ke pengusaha besar, bayarlah lebih tinggi dari angka itu," ungkap dia saat ditemui di Jakarta, Rabu (6/11/2013).

Sofjan mengatakan, pihaknya akan membahas soal upah tersebut kepada perusahaan-perusahaan besar hari ini karena pada dasarnya perusahaan itu mampu membayar upah lebih besar dari yang ditetapkan pemerintah.

"Nah kalau untuk yang usaha kecil, menengah dan padat karya, bisa bicara di tingkat perusahaan masing-masing," ucapnya.

Namun dia meminta kepada buruh untuk tidak menuntut upah terlalu tinggi mengingat perusahaan juga wajib membuka lapangan pekerjaan supaya dapat mengurangi angka pengangguran.

"Di Indonesia masih banyak pengangguran dan setengah menganggur yang jumlahnya besar sekali sekitar 50 juta dari rakyat Indonesia. Ini yang harus didahulukan. Sebanyak 40 juta petani hidupnya susah dan prioritas ini harus dijaga, sedangkan jumlah buruh cuma 15 juta orang," terangnya.

Sebelumnya, Sofjan mengkhawatirkan, perusahaan dapat melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat kenaikan UMP mengingat angka PHK pada semester I-2013 sudah mencapai 200 ribu orang pekerja.

"Tahun lalu pahit sekali, banyak perusahaan yang pergi. Sebanyak 200 ribu orang yang di PHK di pertengahan tahun pertama tahun ini," ujarnya.

Tak hanya PHK, para pelaku usaha juga khawatir perusahaan-perusahaan asing memilih untuk memindahkan usahanya ke negara-negara tetangga yang memiliki standar upah lebih rendah.

Dari catatan Apindo, para pemodal tekstil dan garmen dari Korea Selatan diketahui telah memindahkan bisnisnya ke Kamboja dan Myanmar. Kedua negara itu menetapkan batas minimum upah pekerja di level US$ 40 per bulan. Sementara di Indonesia, para pengusaha harus menyediakan upah sebesar US$ 200, belum termasuk tambahan lainnya. (Fik/Ndw)