Sukses

Ini Kelebihan Jika Asing Ikut Kelola Bandara di Indonesia

Ada beberapa keunggulan apabila bandara di tanah air dikelola pihak asing ketimbang lokal.

Rencana pemerintah membuka pengelolaan bandara melalui skema Kerja Sama Pemerintah Swasta (KPS) bagi investor asing menuai penilaian Presiden sekaligus COO Nusantara Infrastructure, Danni Hasan.

Dia mengakui ada beberapa keunggulan apabila bandara di tanah air dikelola pihak asing ketimbang lokal. "Kalau untuk operasi (bandara) tidak apa-apa karena kaitannya ke bisnis, menciptakan ekonomi, kualitas dan sebagainya," ujar dia saat ditemui di acara Indonesia Investment Summit, Jakarta, Kamis (7/11/2013).

Danni mencontohkan, kebanyakan bandara di dunia, seperti di Sydney ataupun Inggris ternyata dikelola oleh pihak asing.

"Yang punya Spanyol. Jadi tidak mesti dioperasikan oleh lokal. Kalau bandara kita dioperasikan misalnya seperti Bandara Changi, bisnisnya akan seperti Changi. Bandara di Dubai saja 75% dikelola asing," ujarnya.

Keunggulan pengelolaan bandara Indonesia di bawah investor asing, tutur dia, ada tiga hal. Pertama, lebih berorientasi pada ekonomi (bisnis), kedua produktivitas lebih tinggi dan ketiga, konektivitas menjadi lebih bagus.

Sebelumnya, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Mahendra Siregar mengakui bahwa belum ada ketertarikan dari investor asing terhadap sektor pengelolaan bandara dan pelabuhan di Indonesia. Padahal dua sektor ini rencananya bakal dibuka secara penuh bagi pihak asing.

"Belum (ada investor yang tertarik). Pihak yang tertarik tidak jadi investasi sebab masih ditutup sebelumnya. Mereka (asing) mau masuk kalau regulasinya memungkinkan," tambah dia.

Dia mengaku, sektor bandara dan pelabuhan yang menggunakan sistem Kerja sama Pemerintah dan Swasta (KPS) dapat dikelola penuh untuk asing. "Tidak semua pengelolaan sektor, 100% dikuasai asing, tapi kalau bandara (KPS) bisa," tuturnya singkat.

Untuk kepemilikan (aset) bandara dan pelabuhan di bawah PT Pelindo (Persero) dan PT Angkasa Pura (Persero). Sedangkan dalam pengelolaanya melibatkan pihak lain dengan skema perjanjian bisnis.

"Kepemilikan (asing) bukan asetnya atau dari segi fisiknya tapi hanya pengelolaan dari sisi skema KPS. Misalnya di Bali Utara terhambat karena memang pengelolaannya itu belum ada kemungkinan keterlibatan operator kepemilikan asing sehingga bandara tidak bisa ditawarkan lewat skema KPS," papar dia. (Fik/Nur)
Video Terkini