Sukses

Industri Fashion Sanggup Bayar Upah Minimum Buruh

Sektor usaha yang bergerak di fashion design telah siap menjalankan kebijakan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Sektor usaha yang bergerak di bidang fashion design telah siap menjalankan kebijakan soal kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP). Kesiapan itu mengingat pendapatan fashion desainer dari hak kekayaan intelektualnya mencapai dua kali lipat dari ongkos produksi fashion yang dihasilkannya.

"Untuk fashion, mereka bilang sudah siap," ujar Direktur Jenderal Industri Kecil dan Menengah (IKM) Kementerian Perindustrian, Euis Saedah,  di Gedung Kemenperin, Jakarta Selatan, Selasa (12/11/2013).

Namun untuk sektor IKM lain, terutama pada skala kecil, Euis mengaku masih banyak keberatan yang disampaikan padanya terkait penetapan UMP tersebut. Hal ini karena sebagian besar IKM tersebut berskala rumah tangga sehingga lebih banyak mengeluarkan biaya produksinya sebagai social cost bukan production cost.

"Kalau yang lain kebanyakan rumah tangga, mereka merekrut pekerjanya dari masyarakat sekitar, yang pendidikannya rendah, bahkan menarik mereka-mereka yang mantan narapidana," kata Euis.

Euis juga menjelaskan, bila IKM skala kecil ini tetap dipaksakan untuk mengikuti aturan UMP, maka dikhawatirkan  berpengaruh terhadap harga jual produk yang dihasilkan sehingga berpotensi menurunkan penjualan barangnya tersebut.

"Terlaku kaku kalau mereka mengikuti UMP, nantinya malah akan merepotkan. Belum lagi jualnya bagaimana, karena mereka kan harus jual ke masyarakat yang kadang juga dari golongan menengah kebawah," ujar Euis.

Untuk itu, menurut Euis, khusus untuk IKM skala kecil ini, penerapan UMP ini diharapkan bisa ditunda hingga IKM ini merasa mampu untuk membayar upah kepada para pekerjanya sebesar apa yang telah ditetapkan. "Untuk yang skala kecil ya di status kuo, kan masyarakat dan pelaku IKM juga sama-sama membutuhkan," tutur Euis. (Dny/Ahm)