Sukses

BI Rate Naik, Hatta : Jangan Sampai Perusahaan PHK

Pemerintah mengakui kenaikan suku bunga BI rate dilakukan untuk mengantisipasi laju inflasi dan transaksi berjalan.

Pemerintah memastikan bakal mengantisipasi dampak kebijakan kenaikan suku bunga acuan BI rate yang kini bertahan di level 7,5%. Antisipasi diperlukan seiring kemungkinan terbatasnya dana atau likuditas yang dialami sektor riil.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Hatta Rajasa mengakui kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan (BI Rate) sebesar 25 basis poin merupakan antisipasi bank sentral dalam mengendalikan laju inflasi dan defisit transaksi berjalan, serta faktor eksternal lain.

"Kami masih mencermati faktor eksternal yang memungkinkan dapat mengganggu kinerja perekonomian Indonesia, misalnya tapering off yang diperkirakan akan terjadi. Ini juga yang diantisipasi oleh BI," tutur Hatta disela-sela di Pameran Infrastruktur, Jakarta, Rabu (13/11/2013).

Kebijakan kenaikan BI rate, diakui Hatta bakal memberikan sedikit pengaruh pada sektor riil. Untuk itu pemerintah harus berupaya memitigasi dan menjaga dampak yang munkin muncul.

"Saya tidak mau ada perlambatan pembangunan di sektor riil, apalagi perusahaan-perusahaan yang kesulitan hingga terjadi lay off (Pemutusan Hubungan Kerja/PHK) atau tidak bisa survive," paparnya.

Upaya mitigasi dari pemerintah diantaranya dilakukan melalui melalui pengembangan kebijakan paket ekonomi yang memberikan peluang bagi perusahaan untuk melakukan penjualan di pasar dalam negeri dan ekspor.

"Kebijakan tidak akan menimbulkan kebingungan, karena fokus kami menjaga momentum pertumbuhan ekonomi pada angka realistis pada tahun ini, menjaga defisit transaksi berjalan, mengendalikan inflasi supayadaya beli masyarakat terjaga serta mendorong investasi," jelas dia. (Fik/Shd)