Sukses

Tak Cuma Orang Kaya, Rakyat Kecil Juga Mengemplang Pajak

"Jangan keliru, pengemplang pajak bukan hanya orang besar, orang kecil juga bisa," kata juru bicara Ditjen Pajak, Kismantoro.

Direktorat Jenderal Pajak menuturkan pengenaan sebesar 1% untuk pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) beromzet Rp 4,8 miliar diterapkan demi mengoptimalkan penerimaan negara.

"Jadi jangan bilang saya wong cilik (orang kecil). Dia sudah di atas PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) tidak? Jadi adil semuanya bayar. Jangan keliru, pengemplang pajak bukan hanya orang besar, orang kecil juga bisa," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Kismantoro Petrus di Universitas Islam Negeri (UIN) II, Ciputat, Tangerang, Banten, Rabu (13/11/2013).

Untuk itu, menurut Kismantoro, agar dapat memaksimalkan sosialisasi tentang aturan ini kepada masyarakat, Ditjen Pajak sendiri telah menggandeng beberapa asosiasi pengusaha seperti Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia dan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo)

"Progres-nya kita sudah jalan terus, mengajak Kadin dan Apindo untuk kerjasama sosialisasikan ke kota-kota besar. Kita ingin pajak ini mengajawahtahkan keadilan, biar semua orang bayar pajak," lanjutnya.

Dia menjelaskan, sosialisasi ini juga memberikan dampak positif terhadap kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, yang dimulai dengan kesadaran untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi masyarakat yang belum memilikinya.

"Ini bagus, setiap melakukan sosialisasi, ada kenaikan permintaan NPWP seperti di Mangga Dua kemarin. Kalau sosialisasi ke daerah sudah, tapi didukung oleha Kadin dan Apindo yang meminta para kepala daerah dukung pajak ini. Kemarin juga didukung konsultan pajak," tandasnya. (Dny/Ndw)