Sukses

Kasus Faktur Pajak Fiktif Seperti Bikin Uang Palsu

Penyelewengan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana. Perbuatan ini seperti kasus produksi uang palsu.

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Fuad Rahmany mengungkapkan kasus penyelewengan pajak dengan modus penggunaan faktur pajak fiktif merupakan tindak pidana. Perbuatan ini dianggap sama dengan kasus produksi uang palsu.

Sebelumnya, Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Ditjen Pajak menangkap tersangka kasus faktur pajak tidak sah alias fiktif. Kerugian negara atas kasus tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 1,1 miliar.

Penangkapan tersebut dilakukan di kota Bandung pada 12 September 2013. Tim Ditjen Pajak melakukan penangkapan setelah mengantongi surat perintah penangkapan atas "BM", tersangka kasus penyelewengan pajak PT PPS yang berdomisili di Sulawesi Selatan.

"Tangkap saja langsung, karena teman-teman di penyidikan kerja sama dengan polisi. Kami tidak bisa menangkap orang, tidak punya senjata jadi menggandeng Bareskrim," ungkap dia di kantor Kemenkeu, Jakarta, Jumat (15/11/2013).

Fuad menyebut, tindakan penggunaan faktur pajak secara tidak sah merupakan kasus pidana. Dia berharap, tersangka dalam kasus tersebut dapat dijatuhkan hukuman setimpal.

"Faktur fiktif itu pidana seperti membuat uang palsu. Jadi lapornya ke polisi, biar polisi yang menangkap. Saya sebagai Dirjen tidak mengikuti lagi dan kalau bisa jangan habis ditangkap ada yang keluar lagi," pungkas dia. (Fik/Ndw)