Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia (BI) Budi Mulya resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus Bank Century. Meski tidak lagi berstatus sebagai petinggi BI, Bank Sentral mengaku telah memberikan antuan hukum kepada Budi.
"Kami dari Bank Indonesia pasti ada bantuan untuk Pak Budi, ya bantuan hukum, dalam hal ini menyediakan lawyer (pengacara)," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (16/11/2013).
Peter mengungkapkan pemberian bantuan hukum itu merupakan bentuk fasilitas dari BI, mengingat pada saat tersangkut kasus tersebut Budi masih berstatus sebagai Deputi Gubernur BI.
"Beliau saat ini meski menjadi mantan Deputi Gubernur BI, namun pada saat melakukan itu kan masih berstatus DGBI," tegas dia.
Sekadar informasi, KPK telah menahan tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam. (Yas/Ndw)
"Kami dari Bank Indonesia pasti ada bantuan untuk Pak Budi, ya bantuan hukum, dalam hal ini menyediakan lawyer (pengacara)," ungkap Kepala Departemen Komunikasi BI, Peter Jacob saat dihubungi Liputan6.com, Sabtu (16/11/2013).
Peter mengungkapkan pemberian bantuan hukum itu merupakan bentuk fasilitas dari BI, mengingat pada saat tersangkut kasus tersebut Budi masih berstatus sebagai Deputi Gubernur BI.
"Beliau saat ini meski menjadi mantan Deputi Gubernur BI, namun pada saat melakukan itu kan masih berstatus DGBI," tegas dia.
Sekadar informasi, KPK telah menahan tersangka dugaan korupsi pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik, Budi Mulya. Mantan Deputi V Bidang Pengawasan Bank Indonesia itu ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka selama 6 jam. (Yas/Ndw)