Pemerintah pusat mendukung penuh rencana Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo (Jokowi) yang akan menaikkan pajak progresif kendaraan bermotor di Ibukota. Selain mengurangi kemacetan, pajak tersebut diharapkan mampu menekan pembelian mobil pribadi di Indonesia.
Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai pajak progresif memang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi pembelian mobil pribadi. "Saya setuju pajak mobil kedua tinggi dan mobil ketiga lebih tinggi lagi karena untuk membatasi individu membeli mobil," kata dia usai Sidang Paripurna VII di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Hidayat menegaskan, besaran pajak progresif sepenuhnya merupakan wewenang dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Besarannya 100% urusan pemda dan kantor pajak," tuturnya singkat.
Diakui Hidayat, rencana penerapan pajak progresif oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan mempengaruhi penjualan mobil secara nasional. Apalagi jika sampai mematikan industri otomotif di Tanah Air.
"Tidak pengaruh ke penjualan, karena itu sangat bagus dan fair bagi orang mampu yang membeli mobil lebih dari satu dan orang harus membayar pajak lebih besar," tandas Hidayat.
Seperti diketahui, Pemprov DKI segera mengajukan peningkatan nilai pajak progresif kendaraan di Ibukota. Jokowi yakin kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan membantu mengurangi kemacetan di ibukota.
Pasalnya, kebijakan serupa di negara tetangga telah dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan dianggap cukup teruji. "Saya kira negara lain berhasil, kita coba lihat di Jakarta," ujar dia.
Untuk saat ini, Jokowi mengatakan, pihaknya masih mengkalkulasi besaran pajak progresif yang akan diterapkan setiap pembelian kendaraan lebih dari 1 unit. "Lihat saja, ini masih dihitung berapa sih pajak yang mau kita kenakan," kata Jokowi.(Fik/Shd)
Menteri Perindustrian MS Hidayat menilai pajak progresif memang menjadi salah satu upaya pemerintah untuk membatasi pembelian mobil pribadi. "Saya setuju pajak mobil kedua tinggi dan mobil ketiga lebih tinggi lagi karena untuk membatasi individu membeli mobil," kata dia usai Sidang Paripurna VII di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (19/11/2013).
Hidayat menegaskan, besaran pajak progresif sepenuhnya merupakan wewenang dari pemerintah daerah DKI Jakarta dan Kantor Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. "Besarannya 100% urusan pemda dan kantor pajak," tuturnya singkat.
Diakui Hidayat, rencana penerapan pajak progresif oleh Pemprov DKI Jakarta tidak akan mempengaruhi penjualan mobil secara nasional. Apalagi jika sampai mematikan industri otomotif di Tanah Air.
"Tidak pengaruh ke penjualan, karena itu sangat bagus dan fair bagi orang mampu yang membeli mobil lebih dari satu dan orang harus membayar pajak lebih besar," tandas Hidayat.
Seperti diketahui, Pemprov DKI segera mengajukan peningkatan nilai pajak progresif kendaraan di Ibukota. Jokowi yakin kebijakan penerapan pajak progresif kendaraan membantu mengurangi kemacetan di ibukota.
Pasalnya, kebijakan serupa di negara tetangga telah dilakukan untuk mengurangi kemacetan dan dianggap cukup teruji. "Saya kira negara lain berhasil, kita coba lihat di Jakarta," ujar dia.
Untuk saat ini, Jokowi mengatakan, pihaknya masih mengkalkulasi besaran pajak progresif yang akan diterapkan setiap pembelian kendaraan lebih dari 1 unit. "Lihat saja, ini masih dihitung berapa sih pajak yang mau kita kenakan," kata Jokowi.(Fik/Shd)