Sukses

Pengusaha: Pajak Progresif Mobil di DKI Asal Bukan Mobil Pertama

Rencana kenaikan pajak progresif pada kendaraan roda empat di DKI Jakarta tak membuat pengusaha khawatir.

Rencana kenaikan pajak progresif pada kendaraan roda empat yang diusulkan Pemerintah Daerah (Pemda) DKI Jakarta tak membuat pengusaha di sektor otomotif ketar-ketir.

Ketua I Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo) Jonkie Sugiarto, mempersilahkan saja jika Pemda DKI Jakarta ingin menaikkan pajak pembelian mobil dalam rangka menekan tingkat kemacetan di Ibu Kota.

"Meski memang itu pasti akan berat bagi pemilik kendaraan asal bukan pemilik mobil pertama tidak naik, kalau mobil kedua, ketiga dan keempat mau diapa-apakan silahkan,"ujar dia, Selasa (19/11/2013).

Menurut Jonkie, pajak progresif ini tidak akan membebani masyarakat pada umumnya, sebab berlaku bagi pembelian kendaraan kedua, ketiga dan seterusnya.

Sementara masyarakat yang mampu membeli mobil lebih dari satu dinilai sudah memiliki kelebihan keuangan, sehingga kalaupun harus membayar pajak lebih besar dikatakan masih bisa.

Sebab itu, Jonkie juga yakin kebijakan ini tidak akan menyurutkan target pembelian mobil di tahun-tahun berikutnya, karena masih banyak masyarakat Indonesia yang belum memiliki mobil pertama.

"Sebab itu kalau mobil pertama jangan sampai naik pajaknya karena kasihan masyarakat, kalau kedua dan ketiga bolehlah," tandasnya.

Seperti diketahui, Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengungkapkan, Pemprov DKI sudah mengajukan kenaikan pajak progresif kendaraan kepada DPRD DKI ini.

"Pajak progresif kita naikkan untuk orang yang beli mobil kedua, ketiga, keempat, harus lebih mahal. Kita mungkin bisa sampai 8% mobil keempat," kata dia.

Nilai itu sesuai dengan perhitungan dari Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI untuk angka maksimal pajak progresif. Dengan usulan kendaraan pertama dikenakan pajak 2% dari nilai jual, kendaraan kedua 3%, ketiga 4%, dan kendaraan keempat 8%. (Nrm/Igw)