Sukses

Ini Konsekuensi Hobi Belanja Barang Mewah

Bagi penggemar produk impor mewah nampaknya harus berpikir ulang untuk membeli barang kesukaannya.

Bagi penggemar produk impor mewah nampaknya harus berpikir ulang untuk membeli barang kesukaannya. Sebab rencana pemerintah untuk mengenakan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) lebih tinggi atas barang-barang impor kategori mewah dari 75% menjadi 125%-150% semakin dekat.

Draft Peraturan Pemerintah (PP) yang akan menjadi payung hukum pelaksanaan PPnBM tersebut tinggal menunggu tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono. Dengan begitu, penerapan pajak barang mewah akan berlaku mulai Desember 2013.

Penetapan pajak lebih tinggi ini masuk dalam empat paket kebijakan pemerintah yang dirilis pada 23 Agustus lalu menyusulnya gejolak pasar keuangan Indonesia akibat serangan rencana Quantitative Easing (QE) dari Bank Sentral Amerika Serikat (AS) sejak Juli 2013.

Dalam paket pertama, pemerintah akan mengenakan pajak bea masuk yang berasal dari barang impor seperti mobil Completely Built Up (CBU), barang bermerek yang sekarang 75% menjadi 125%-150%.

Upaya tersebut diklaim merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menggurani tekanan defisit neraca transaksi berjalan yang saat itu sudah menembus 4,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar US$ 9,9 miliar pada kuartal II 2013.    

"Nanti Desember (berlaku) PPnBM dinaikkan menjadi 125%. Jadi kalau yang mau beli Ferrari sekarang," ujar Menteri Perindustrian MS Hidayat di Jakarta, kemarin (19/11/2013).

Rencana tersebut sebetulnya molor dari jadwal semula yang ditargetkan berlaku mulai 1 November 2013. Kelambatan ini berasal dari Kementerian Keuangan dan merupakan kebijakan Presiden.

Hidayat mengatakan, pengenaan pajak tersebut berlaku bagi seluruh barang mewah, antara lain seperti mobil super mahal Lamborghini, Ferrari, Porche, jam tangan dan tas mewah serta lainnya.

Sebelumnya, Menkeu Chatib Basri mengaku telah mengirim draft PP PPnBM kepada Presiden. "Sudah dikirim ke Presiden (draft PP). Tapi kan dari saya tidak berlaku, karena PP yang memutuskan bukan saya," kata dia.

Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 121/PMK.011/2013 terdapat sejumlah barang mewah yang ikut dinaikkan setorannya, antara lain lemari pendingin, mesin cuci, kamera digital, rumah dan town house, karpet, apartemen dan kondominium, parfum, pakaian, helikopter, kapal pesiar, barang terbuat dari batu mulia/mutiara dan lainnya.

Sedangkan bagi kendaraan bermotor, pemerintah akan menaikkan pajak untuk kategori mobil mewah yang sebelumnya berkisar 40%-75% menjadi 125%.

Dan pengenaan bea masuk bagi mobil impor 40% untuk negara-negara asal impor yang tidak termasuk dalam kerja sama ekonomi atau free trade area dengan Indonesia.

Kementerian Perindustrian (Kementerian) memperkirakan akan ada tujuh ribu unit mobil mewah impor yang terkena pajak 125%-150% tersebut. "Mobil mewah. Saya lagi ngomongin CBU, mobil impor. Zaman lagi gini kan nggak perlu lah. Jadi kalau kamu impor Ferrari saya kenakan 150%," ungkap Hidayat.

Sementara Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan, pajak dan bea masuk mobil mewah ini dikenakan untuk jenis mobil mewah impor sedan, MPV dan SUV dengan kapasitas silinder 3.000 cc ke atas.   

"Upaya ini dilakukan untuk mengurangi defisit perdagangan dan merangsang pengalihan aktivitas impor menjadi manufaktur di dalam negeri," jelas dia. (Fik/Nur)