Sukses

Perang Dingin Pertagas dan PGN Hambat Diversifikasi Energi

Perang dingin antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk dengan PT Pertamina Gas akan menganggu proses diversifikasi energi.

Perang dingin antara perusahaan penyalur gas yaitu PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) dengan PT Pertamina Gas (Pertagas) akan menganggu proses diversifikasi energi.

Wakil Menteri Perdagangan, Bayu Krisnamurthi menanggapi, perang dingin antara dua perusahaan milik negara itu. Menurut Bayu, perang dingin tersebut akan menghambat proses diversifikasi energi yaitu konversi Bahan Bakar Minyak (BBM) ke Bahan Bakar Gas (BBM) yang saat ini sedang digalakkan pemerintah untuk mengurangi importasi minyak.

"Tentunya kondisi yang sekarang terjadi antara Pertagas dan PGN yang belum baik bukan kabar gembira mendorong diversifikasi penggunaan gas," kata Bayu, dalam Market Review & Outlook 2014 Perdagangan Berjangka Komoditi di Indonesia, di Wisma Antara, Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Bayu menambahkan, importasi minyak yang cukup besar membuat neraca perdagangan defisit, bahkan diperkirakan masih dialami sampai tahun depan.

"Defisit tahun ini terpaksa masih kita alami, defisit utama dari migas, saya kira 2014 masih hal sama," tuturnya.

Untuk mengurangi impor minyak yang terbilang besar, satu-satunya jalan adalah dengan mendorong diversifikasi energi, yang diterapkan pada sektor transportasi dan sektor kelistrikan.

"Untuk transportasi, mendorong penggunaan gas, caranya adalah dengan kerjasama dari perusahaan otomotif, pemegang merek dan memperbanyak SPBU," kata Bayu.

Namun menurut Bayu, meski diversifikasi energi sudah dimulai dari sekarang, namun dampak dari hal tersebut tidak langsung bisa dirasakan.

"Di sisi lain non transportasi listrik PLN kalau didorong penggunaan batubara biofuel juga energi lain seperti air mengurangi tekanan BBM, diversifikasi seperti itu tidak cepat," pungkasnya.

Seperti diketahui, perang dingin di antara kedua perusahaan tersebut berawal dari penerapan Open Access dan Unbundling sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Menteri ESDM No. 19 tahun 2009. (Pew/Ahm)