Sukses

Pertamina Segel 7 SPBU di Jakarta karena Mainkan BBM

Pertamina akan menyegel 7 SPBU di Jakarta terkait penyelewengan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi.

PT Pertamina (Persero) akan menyegel tujuh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Jakarta terkait penyelewengan Bahan Bakar Minyak  (BBM) bersubsidi.

Pertamina  bersama Polsek Metro Menteng telah bekerjasama untuk mengamankan pendistribusian BBM bersubsidi agar tepat sasaran, dan menangkap  21 mobil dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan kapasitas total sebanyak 50 ton.

“Pertamina berterima kasih kepada pihak Kepolisian, khususnya Polsek Metro Menteng atas tindakan tegas kepada para pemilik mobil dengan tangki modifikasi ini," ujar General Manager Marketing Operation Region III Pertamina Afandi, dalam laporan tertulisnya, di Jakarta, Rabu (20/11/2013).

Untuk mendukung kinerja kepolisian dalam menindak para oknum tersebut, saat ini nozzle BBM Solar di 7 SPBU Pertamina akan disegel sementara selama proses penyidikan yang dilakukan kepolisian.

"Kami mendukung seluruh proses penyidikan agar kedepannya tidak ada lagi oknum yang melakukan penyelewengan BBM bersubsidi. Kami juga akan menindak tegas apabila pihak SPBU terbukti terlibat ataupun melakukan kecurangan” tegas dia.

Selama proses penyidikan berlangsung, Pertamina menjamin tidak ada kelangkaan dalam ketersediaan BBM Solar bagi masyarakat, khususnya yang berada di wilayah DKI Jakarta.

Untuk tetap memastikan jaminan layanan yang terbaik, Pertamina akan terus melakukan pengawasan dan memberikan sanksi tegas berupa skorsing hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU) kepada SPBU yang terbukti melakukan kecurangan atau penyelewengan dalam pelayanannya terhadap konsumen. 

Ke tujuh SPBU yang disegel tersebut di antaranya SPBU di wilayah Matraman, Pondok Bambu, Cipinang, Pasar Minggu, Tebet, dan dua SPBU lain yang berada di wilayah Jatinegara. Sedangkan penjualan produk BBM lainnya di 7 SPBU tersebut berjalan normal.

Sebelumnya, Polsek Metro Menteng telah menyita 21 mobil dengan tangki BBM yang telah dimodifikasi dengan kapasitas total sebanyak 50 ton.

Penyitaan ini dilakukan sebagai tindak tegas pihak kepolisian untuk melakukan pengamanan distribusi BBM bersubsidi bagi masyarakat sesuai dengan UU Migas No.22 tahun 2001 pasal 51, 53, dan 55. (Pew/Nur)