Aksi protes buruh terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berujung pada mogok nasional pada tanggal 31 Oktober dan 1 November 2013 lalu nampaknya masih akan terus berlanjut.
Seakan tak puas dengan aksi saat itu, para buruh kembali akan melakukan bentuk protes. Kali mereka menggelar mogok daerah yang rencananya berlangsung pada 25-30 November 2013.
"Pemicu basis upah murah itu adalah Inpres nomor 9 tahun 2013 dan Permenaketrans nomor 07 tahun 2013. Sehingga elemen buruh mendesak Presiden SBY dan Menakertrans mencabut Inpres dan Permenakertrans tersebut, bila tuntutan buruh ini tidak direspon maka buruh akan melakukan judicial review terhadap peraturan tersebut," ungkap Ketua Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Pemogokan itu rencananya akan dilakukan serempak di daerah padat industri seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Bandung dan lainnya.
Khusus di Jakarta, dipastikan kawasan Sunter, Pegangsaan, Marunda, Pelabuhan Tanjung Priok, Cakung, Pulogadung akan stop produksi.
"Selain itu, buruh akan melakukan aksi di tingkat nasional yakni ke Istana dan DPR-RI pada 3-6 Desember. Bila mogok daerah tidak juga direspon yaitu pada saat sidang WTO berlangsung di Bali karena WTO pro upah murah," tegas Iqbal.
Hingga saat ini buruh terus melakukan aksi menolak upah minimum yang rendah in karena menurut Iqbal tidak mungkin dengan sisa uang Rp 300 ribu per bulan (setelah dikuranggi ongkos, sewa rumah, makan), bisa hidup di Jakarta dan kota besar lainnya.
Lebih lanjut Iqbal menengaskan apabila pemerintah menaikkan upah buruh sebenarnya tidak akan menciptakan pengangguran.
"Tidak mungkin terjadi pengurangan tenaga kerja (PHK) di tahun 2014 akibat kenaikan upah minimum ini karena pemerintah telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 5,9%, yang berarti masih tetap ada penyerapan tenaga kerja dan terbukanya lapangan pekerjaan," tutupnya. (Yas/Nur)
Seakan tak puas dengan aksi saat itu, para buruh kembali akan melakukan bentuk protes. Kali mereka menggelar mogok daerah yang rencananya berlangsung pada 25-30 November 2013.
"Pemicu basis upah murah itu adalah Inpres nomor 9 tahun 2013 dan Permenaketrans nomor 07 tahun 2013. Sehingga elemen buruh mendesak Presiden SBY dan Menakertrans mencabut Inpres dan Permenakertrans tersebut, bila tuntutan buruh ini tidak direspon maka buruh akan melakukan judicial review terhadap peraturan tersebut," ungkap Ketua Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal di Jakarta, Rabu (20/11/2013).
Pemogokan itu rencananya akan dilakukan serempak di daerah padat industri seperti Jakarta, Bogor, Bekasi, Purwakarta, Bandung dan lainnya.
Khusus di Jakarta, dipastikan kawasan Sunter, Pegangsaan, Marunda, Pelabuhan Tanjung Priok, Cakung, Pulogadung akan stop produksi.
"Selain itu, buruh akan melakukan aksi di tingkat nasional yakni ke Istana dan DPR-RI pada 3-6 Desember. Bila mogok daerah tidak juga direspon yaitu pada saat sidang WTO berlangsung di Bali karena WTO pro upah murah," tegas Iqbal.
Hingga saat ini buruh terus melakukan aksi menolak upah minimum yang rendah in karena menurut Iqbal tidak mungkin dengan sisa uang Rp 300 ribu per bulan (setelah dikuranggi ongkos, sewa rumah, makan), bisa hidup di Jakarta dan kota besar lainnya.
Lebih lanjut Iqbal menengaskan apabila pemerintah menaikkan upah buruh sebenarnya tidak akan menciptakan pengangguran.
"Tidak mungkin terjadi pengurangan tenaga kerja (PHK) di tahun 2014 akibat kenaikan upah minimum ini karena pemerintah telah mengumumkan pertumbuhan ekonomi 2014 sebesar 5,9%, yang berarti masih tetap ada penyerapan tenaga kerja dan terbukanya lapangan pekerjaan," tutupnya. (Yas/Nur)