Sukses

Kekayaan Konglomerat Naik, RI Tak Bisa Seenaknya Tarik Pajak

Forbes merilis daftar kekayaan orang terkaya di Indonesia mencapai US$ 95 miliar, mungkinkah pajak orang kaya dinaikkan?

Indonesia ternyata memiliki banyak orang dengan jumlah kekayaan yang luar biasa. Majalah Forbes Asia baru-baru telah berhasil menelusuri harga kekayaan yang dimiliki oleh para orang terkaya Indonesia dengan total harta kekayaannya mencapai US$ 95 miliar.

Bertolak belakang dengan menjamurnya orang kaya tersebut, penerimaan negara melalui pajak saat ini justru belum mampu diserap secara maksimal atau bisa saja jumlahnya meleset dari jumlah seharusnya yang bisa masuk kedalam kas negara.

Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) bahkan pernah mengeluarkan usulan agar para miliarder ini dikenakan tarif pajak lebih tinggi dari yang telah dikenakan saat ini hingga mencapai 40% bagi golongan pendapatan diatas Rp 5 miliar agar penerimaan pajak bisa jauh meningkat.

Menghadapi kondisi tersebut, Direktur Jenderal Pajak Fuad Rahmany mengatakan pemerintah tak bisa begitu seenaknya mengenakan pajak terhadap orang-orang kaya tersebut. Hal ini dikarenakan telah ada ketentuan yang mengatur soal perpajakan di tanah air.

"Mereka tidak bisa dikenakan lebih, kan sudah berdasarkan Undang-Undang (UU) mereka bayarnya, kami nggak bisa mengenakan pajak diluar UU, tidak boleh. Kami kan hanya pelaksana saja, jadi tidak bisa seenaknya majakin orang terus dinaikkan pajaknya, ya tidak bisa," ujarnya usai menghadiri Seminar Politik Perpajakan untuk Meningkatkan Daya Saing Nasional di Hotel Bidakara, Jakarta Selatan, Kamis (21/11/2013).

Fuad menegaskan, semua golongan pendapatan masyarakat telah diatur pengenaan pajaknya oleh UU. Pengenaan selama ini dianggap sudah adil karena besaran pajak yang dibayar pun akan mengikuti besaran pendapatan yang diterima.

Seperti untuk orang dengan pendapatan sampai dengan Rp 50 juta dikenakan pajak penghasilan sebesar 5%, diatas Rp 50 juta hingga Rp 250 juta dikenakan 15%, diatas Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan 25% dan pendapatan diatas Rp 500 juta dikenakan pajak 30%.

"Mau dia orang kaya, mau orang miskin ya statusnya sama sesuai dengan Undang-Undang, semua harus bayar pajak. Jadi kita juga harus adil sesuai Undang-Undang, kalau pendapatannya tinggi kan dia sudah kena di 30%, kalau di miskin kena 5% atau bahkan 0%, itu saja," tandasnya.(Dny/Shd)