Kementerian Perhubungan (Kemenhub) mengimbau Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempertimbangkan dampak usulan pembebasan pajak kendaraan umum terhadap industri otomotif nasional, termasuk para produsen mobil.
Hal ini menyusul desakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan umum menjadi nol persen.
"Imbasnya pasti kepada produksi dalam negeri. Jangan sampai mereka kena beban dan akhirnya tidak bisa bersaing dengan produk-produk (kendaraan umum) impor," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenhub Herry Bakti kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (22/11/2013).
Dia mengatakan, jika pemerintah pusat mengabulkan permintaan tersebut, pemprov harus menjamin bahwa tarif transportasi massal bakal terjangkau karena pajak angkutan umum telah bebas. "Pastikan tarif supaya lebih rendah dan tidak menimbulkan kemacetan," tegas dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengaku telah menerima surat permohonan bea masuk dan PPnBM 0% untuk transportasi massal dari Jokowi.
"Suratnya sudah masuk, tapi saya lupa kapannya. Permohonannya minta 0% dan hanya baru untuk kendaraan bus umum," jelas dia.
Pemerintah, tambah Bambang, mempertimbangkan pembebasan bea masuk dan PPnBM kendaraan bus. Namun pihaknya masih harus menganalisa apakah akan memberikan insentif bagi bus jenis angkutan umum ataupun jenis pariwisata bersifat komersial.
"Intinya kami mendukung dan yang utama bea masuk dan PPnBM. Itu sudah cukup besar. Kita sebenarnya mau saja bea masuk bus ditiadakan, PPnBM diturunkan cuma bus bisa dimanfaatkan sebagai angkutan umum bersifat sosial dan pariwisata sifatnya komersial," ujarnya.
Namun, dia belum bisa memastikan waktu penerapan aturan pengurangan bea masuk maupun PPnBM pembelian bus atau transportasi massal mengingat pemerintah juga ingin mendorong produk kendaraan umum dalam negeri.
"Bisa saja PPnBM diturunkan dulu, karena PPnBM buat produk luar dan dalam negeri kan kena. Ke depan baru dilihat lagi mungkin melalui bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) supaya bisa membedakan mana yang untuk umum atau komersial," pungkas Bambang. (Fik/Nur)
Hal ini menyusul desakan Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan untuk membebaskan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan umum menjadi nol persen.
"Imbasnya pasti kepada produksi dalam negeri. Jangan sampai mereka kena beban dan akhirnya tidak bisa bersaing dengan produk-produk (kendaraan umum) impor," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Kemenhub Herry Bakti kepada Liputan6.com, Jakarta, seperti ditulis Jumat (22/11/2013).
Dia mengatakan, jika pemerintah pusat mengabulkan permintaan tersebut, pemprov harus menjamin bahwa tarif transportasi massal bakal terjangkau karena pajak angkutan umum telah bebas. "Pastikan tarif supaya lebih rendah dan tidak menimbulkan kemacetan," tegas dia.
Sebelumnya, Wakil Menteri Keuangan (Wamenkeu), Bambang Brodjonegoro mengaku telah menerima surat permohonan bea masuk dan PPnBM 0% untuk transportasi massal dari Jokowi.
"Suratnya sudah masuk, tapi saya lupa kapannya. Permohonannya minta 0% dan hanya baru untuk kendaraan bus umum," jelas dia.
Pemerintah, tambah Bambang, mempertimbangkan pembebasan bea masuk dan PPnBM kendaraan bus. Namun pihaknya masih harus menganalisa apakah akan memberikan insentif bagi bus jenis angkutan umum ataupun jenis pariwisata bersifat komersial.
"Intinya kami mendukung dan yang utama bea masuk dan PPnBM. Itu sudah cukup besar. Kita sebenarnya mau saja bea masuk bus ditiadakan, PPnBM diturunkan cuma bus bisa dimanfaatkan sebagai angkutan umum bersifat sosial dan pariwisata sifatnya komersial," ujarnya.
Namun, dia belum bisa memastikan waktu penerapan aturan pengurangan bea masuk maupun PPnBM pembelian bus atau transportasi massal mengingat pemerintah juga ingin mendorong produk kendaraan umum dalam negeri.
"Bisa saja PPnBM diturunkan dulu, karena PPnBM buat produk luar dan dalam negeri kan kena. Ke depan baru dilihat lagi mungkin melalui bea masuk ditanggung pemerintah (BMDTP) supaya bisa membedakan mana yang untuk umum atau komersial," pungkas Bambang. (Fik/Nur)