Sukses

Dirjen Pajak: Kalau Cuma Gratifikasi Rp 5 Juta, Itu Banyak!

Dirjen Pajak Fuad Rahmany mengungkapkan gratifikasi yang diterima para pegawainya berkisar sekitar Rp 5 juta.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkupkan aksi korupsi dalam skala besar-besaran selama ini memang masih terjadi di institusinya. Aksi yang terbilang mudah tercium dan terdeteksi aparat penegak hukum ini membuat pelaku pelanggaran hukum ini relatif sedikit.

"Tidak semua pegawai pajak yang melakukan korupsi secara besar-besaran, bisa dihitung yang melakukan korupsi secara besar-besaran dan pastinya kedeteksi oleh penegak hukum jika seseorang melakukan korupsi, seperti Gayus dan Dana," ujar Fuad ketika ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/11/2013).

Fuad mengatakan, masih banyak orang Indonesia yang belum memiliki sifat jujur yang akhirnya mudah tergoda untuk melakukan tindak korupsi. Aksi penerimaan uang diluar ketentuan ini terjadi baik dalam skala besar maupun sebatas pemberian gratifikasi saja.

Bahkan Fuad mengakui, pemberian gratifikasi di lingkungan Dirjen Pajak umumnya sulit dideteksi dibandingkan korupsi skala besar yang berkisar antara Rp 5 miliar-10 miliar. Gratifikasi yang diterima oknum pegawai pajak biasanya berkisar sekitar Rp 5 juta.

"Kalau cuma pemberian gratifikasi sebesar Rp 5 juta mah banyak, itu tidak ketahuan. Tapi kalau yang pemberiannya sampai Rp 5-10 miliar, itu banyak yang ketahuan dan gampang banget kecium," tegasnya.

Fuad memastikan, dirinya takkan ragu-ragunya memecat dan memproses secara hukum bagi pegawainya jika terbukti pegawai pajak yang sudah ketangkap karena kasus korupsi besar-besaran. "Itu yang sudah dilakukan oleh Gayus dan Dana," tutup Fuad. (Dis/Shd)