Tekad pemerintah menggenjot penerimaan negara lewat pajak Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) tampaknya memerlukan perjuangan lebih besar. Hal ini terbukti dari minimnya penerimaan pajak dari para pemilik kios di pasar Tanah Abang, Jakarta.
Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dari jumlah kios di kawasan Blok A Tanah Abang sebanyak 8 ribu unit, para pemilik kios yang telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjumlah 4 ribu badan usaha. Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang sudah membayar Pajak Penghasilan sebesar 1% dari omzet minimal Rp 4,8 miliar hanya berjumlah 200 kios.
Kondis yang sama terjadi di Blok B Pasar Tanah Abang. Dari 5 ribu kios yang beroperasi tercatat hanya 50 kios yang menunaikan kewajiban pajak UKM dari 135 pemegang NPWP.
"Melihat dari situ, masih banyak toko yang belum sadar akan wajib pajak, padahal mereka sudah menggunakan fasilitas listrik dan air yang sudah diberikan. Itu yang sangat diherankan bagi pemilik kios," ujar Account Representative Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak di Kawasan Pusat Tanah Abang Merry Trishna ketika ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Merry mengungkapkan, penerimaan pajak UKM di Blok A Kawasan Pertokoan Tanah Abang selama periode Agustus - November tercatat hanya sebesar Rp 105 juta. Sementara pedagang Blok B yang baru menunaikan kewajiban pajak UKM sebesar Rp 23 juta.
Rendahnya kesadaran pemilik kios Tanah Abang terlihat dari salah satu toko yang diperkirakan bisa meraup pendapatan diatas Rp 4,8 miliar, namun hanya membayar pajak Rp 2 juta per tahun. Dengan melihat kejadian itu, maka terlihat kesadaran pelaku UKM di Tanah Abang masih sangatlah kurang.
"Itu masih sangat kurang kesadarannya akan pajak. Tapi masih banyak juga toko yang cukup besar tidak membayar pajak," tegasnya.
Melihat minimnya kesadaran pelaku UKM tersebut, Merry mengakui pemerintah harus terus menggelar sosialisasi. "Ada kendala jumlah petugas pajak khususnya AR masih sedikit. Bayangkan saja kawasan pusat belanja Tanah Abang masih diawasi AR sekitar 6 orang, itu sangat sedikit sekali. Harus lebih jumlah AR," tutupnya. (Dis/Shd)
Data Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat dari jumlah kios di kawasan Blok A Tanah Abang sebanyak 8 ribu unit, para pemilik kios yang telah mengantongi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) berjumlah 4 ribu badan usaha. Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang sudah membayar Pajak Penghasilan sebesar 1% dari omzet minimal Rp 4,8 miliar hanya berjumlah 200 kios.
Kondis yang sama terjadi di Blok B Pasar Tanah Abang. Dari 5 ribu kios yang beroperasi tercatat hanya 50 kios yang menunaikan kewajiban pajak UKM dari 135 pemegang NPWP.
"Melihat dari situ, masih banyak toko yang belum sadar akan wajib pajak, padahal mereka sudah menggunakan fasilitas listrik dan air yang sudah diberikan. Itu yang sangat diherankan bagi pemilik kios," ujar Account Representative Direktorat Jendral (Ditjen) Pajak di Kawasan Pusat Tanah Abang Merry Trishna ketika ditemui di Pasar Tanah Abang, Jakarta, Jumat (22/11/2013).
Merry mengungkapkan, penerimaan pajak UKM di Blok A Kawasan Pertokoan Tanah Abang selama periode Agustus - November tercatat hanya sebesar Rp 105 juta. Sementara pedagang Blok B yang baru menunaikan kewajiban pajak UKM sebesar Rp 23 juta.
Rendahnya kesadaran pemilik kios Tanah Abang terlihat dari salah satu toko yang diperkirakan bisa meraup pendapatan diatas Rp 4,8 miliar, namun hanya membayar pajak Rp 2 juta per tahun. Dengan melihat kejadian itu, maka terlihat kesadaran pelaku UKM di Tanah Abang masih sangatlah kurang.
"Itu masih sangat kurang kesadarannya akan pajak. Tapi masih banyak juga toko yang cukup besar tidak membayar pajak," tegasnya.
Melihat minimnya kesadaran pelaku UKM tersebut, Merry mengakui pemerintah harus terus menggelar sosialisasi. "Ada kendala jumlah petugas pajak khususnya AR masih sedikit. Bayangkan saja kawasan pusat belanja Tanah Abang masih diawasi AR sekitar 6 orang, itu sangat sedikit sekali. Harus lebih jumlah AR," tutupnya. (Dis/Shd)