Sukses

Pemda Masih `Ogah` Terbitkan Surat Utang Daerah

OJK tengah berjuang keras mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan surat utang daerah.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah berjuang keras mendorong pemerintah daerah (pemda) untuk menerbitkan surat utang daerah. Pembiayaan yang berasal dari utang ini diperlukan untuk mendanai proyek infrastruktur di wilayah masing-masing.

"Sampai saat ini belum ada pemda yang menerbitkan obligasi daerah. Padahal kami sudah mendorong supaya surat utang daerah ada dan berkembang melalui peraturan perizinan yang mengeluarkan surat utang tersebut," kata Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK, Nurhaida di acara Seminar Nasional Surat Utang, Jakarta, Senin (25/11/2013).

Padahal, tambah dia, jika merujuk negara lain pembiayaan terbesar berasal dari obligasi daerah untuk mendanai proyek-proyek investasi jangka panjang seperti pembangunan infrastruktur, diantaranya pelabuhan, bandara dan sebagainya.

"Makanya kami dengan semangat mendorong pemda bisa menerbitkan obligasi daerah karena kita butuh infrastruktur supaya ekonomi berkembang, apalagi kita akan menghadapi ASEAN Community tahun 2015," papar dia.

Nurhaida mengaku, kesulitan pemda menerbitkan obligasi daerah karena laporan keuangan dari pemda harus ada audit oleh akuntan, mengingat mereka perlu melakukan penawaran umum.

"Berdasarkan Undang-undang (UU) kalau melakukan penawaran umum, akuntannya harus terdaftar di OJK. Nah sementara laporan keuangan pemda diaudit oleh BPK jadi nanti harus dicarikan cara supaya apakah bisa dikerja samakan atau dialihkan. Kami akan bahas kendala-kendala tersebut," terang Nurhaida. (Fik/Nur)