Pemerintah hingga kini masih belum memutuskan nasib pengelolaan Blok Siak, Riau. Padahal kontrak PT Chevron Pacific Indonesia di lapangan minyak tersebut bakal habis pada 27 November 2013.
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, jika pemerintah belum juga memutuskan perpanjangan suatu blok yang sudah habis masa kontraknya maka blok tersebut dikelola sementara oleh operator lama.
"Pemerintah biasanya menugaskan untuk sementara operator-operator yang mengoperasikan kontrak kerja terserbut sampai katakanlah 3-6 bulan sehingga pemerintah betul-betul mempunyai kesempatan memutuskan," kata Susilo dalam acara 'Third US-Indonesia Energy Investment Roundtable', di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Menurut Susilo, langkah itu diambil guna menghindari terjadinya penghentian operasi yang dikhawatirkan akan menggangu produksi minyak.
"Tentunya dengan prinsip bahwa operasi tidak boleh berhenti. Kalau dalam evaluasi itu belum bisa diputuskan karena suatu hal, maka tentunya seperti yang dilaksanakan," tuturnya.
Terkait dengan perpanjangan kontrak, Susilo mengungkapkan saat ini pemerintah masih mengkaji Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Perpanjangan Kontrak Blok Migas yang masih dalam tahap finalisasi.
"Permen perpanjangan untuk production sharing contract (PSC) yang sedang akan habis termasuk Blok Kampar, Blok Siak, Blok Mahakam sekarang sedang difinalisasi. Tentunya yang kita pakai semua KKS yang sudah berakhir masa kontraknya itukan kembali ke negara. Oleh karena itu negara ini harus dapat lebih," jelasnya.
Susilo memastikan permerintah akan melibatkan perusahaan minyak nasional dalam pengelolaan lapangan migas yang kontraknya telah berakhir.
"Tentunya kita semaksimal mungkin national oil company, nasional dalam bidang migas bisa terlibat," papar dia. (Pew/Ndw)
Wakil Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Susilo Siswoutomo mengatakan, jika pemerintah belum juga memutuskan perpanjangan suatu blok yang sudah habis masa kontraknya maka blok tersebut dikelola sementara oleh operator lama.
"Pemerintah biasanya menugaskan untuk sementara operator-operator yang mengoperasikan kontrak kerja terserbut sampai katakanlah 3-6 bulan sehingga pemerintah betul-betul mempunyai kesempatan memutuskan," kata Susilo dalam acara 'Third US-Indonesia Energy Investment Roundtable', di Hotel Borobudur, Jakarta, Senin (25/11/2013).
Menurut Susilo, langkah itu diambil guna menghindari terjadinya penghentian operasi yang dikhawatirkan akan menggangu produksi minyak.
"Tentunya dengan prinsip bahwa operasi tidak boleh berhenti. Kalau dalam evaluasi itu belum bisa diputuskan karena suatu hal, maka tentunya seperti yang dilaksanakan," tuturnya.
Terkait dengan perpanjangan kontrak, Susilo mengungkapkan saat ini pemerintah masih mengkaji Peraturan Menteri (Permen) ESDM tentang Perpanjangan Kontrak Blok Migas yang masih dalam tahap finalisasi.
"Permen perpanjangan untuk production sharing contract (PSC) yang sedang akan habis termasuk Blok Kampar, Blok Siak, Blok Mahakam sekarang sedang difinalisasi. Tentunya yang kita pakai semua KKS yang sudah berakhir masa kontraknya itukan kembali ke negara. Oleh karena itu negara ini harus dapat lebih," jelasnya.
Susilo memastikan permerintah akan melibatkan perusahaan minyak nasional dalam pengelolaan lapangan migas yang kontraknya telah berakhir.
"Tentunya kita semaksimal mungkin national oil company, nasional dalam bidang migas bisa terlibat," papar dia. (Pew/Ndw)