Sukses

Pemerintah Akan Ganjar Pelaku Industri Hijau dengan Insentif

Kemenperin mengusulkan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengusulkan industri yang telah menerapkan konsep industri hijau atau green industry mendapatkan kemudahan dalam menjalankan bisnisnya. Hal ini dimaksudkan untuk mendorong semakin banyaknya industri hijau di Indonesia.

"Saya sedang melakukan pembicaraan secara prinsip. Dulu waktu saya di Kadin pernah mengeluarkan ide mengingat teman-teman negara lain melakukan hal yang sama dengan industrinya. Nah sekarang mau kita praktekkan," ujar Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat di Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Dia menjelaskan, di beberapa negara yang industri hijaunya telah maju, pemerintah memberikan semacam insentif untuk menunjang pertumbuhan industri tersebut.

Insentif dapat berupa keringanan pajak, keringanan biaya bea masuk atas peralatan. "Bisa pajak, bisa juga bea masuk atas peralatan yang digunakan dalam proses produksi dari industri hijau ini," lanjut dia.

Mengenai standarisasi industri hijau ini, Hidayat menyatakan Indonesia bisa menggunakan standar yang digunakan negara lain selama tidak memberatkan bagi negara.

"Saya ingin menggunakan standar yang digunakan negara lain. Itu juga tidak terlalu memberatkan buat negara karena insentif itu lebih banyak untuk merangsang lebih banyak  industri hijau," tegas dia.

Hidaya mengakui konsep industri hijau ini baru berkembang di wilayah Jawa dan Sumatera selama 2 tahun terakhir dan diharapkan dalam waktu 5 tahun ke depan bisa meluas ke seluruh wilayah Indonesia.

"Bisa dalam 5 tahun dari sekarang lebih meluas. Tapi kan sekarang bagi pabrik industri baru, mereka sudah tahu bahwa kita memberikan spesifikasi bagi insustri hijau. Saya ingin nanti yang mengikuti perlombaan ini (penghargaan industri hijau) ada ratusan perusahan besar di Indonesia," katanya.

Namun, Hidayat mengaku belum bisa memberikan kepastian kapan pemberian insentif ini bisa terlaksana karena masih harus mendapat persetuan dari kementerian terkait seperti Kementerian Keuangan.

"Karena belum ada persetujuan, jadi saya tidak bisa diumumkan. Kalau belum dapat greenlight, saya belum berani bicara, takut batal," tandasnya. (Dny/Nur)
Video Terkini