Sukses

Pemerintah Revisi Aturan Impor Daging Sapi

Pemerintah akan merevisi aturan importasi daging dan sapi menjadi sistem zone based. Hal itu mengingat Indonesia negara kepulauan.

Pemerintah sedang membahas rumusan revisi aturan importasi daging dan sapi yang saat ini dianggap menyusahkan. Hal itu karena aturan yang ada menyebutkan impor daging dan sapi harus dilakukan pada negara-negara tertentu.

Menteri Pertanian, Suswono mengatakan, saat ini akan dilakukan sidang kabinet membahas aturan yang dianggap merugikan Indonesia tersebut.

"Mau dibahas sekarang di sidang kabinet. Tentu saja salah satu yang akan dikaji ulang itu terkait country based karena pada dasarnya itu tidak menguntungkan Indonesia," kata Suswono, usai menghadiri rapat di kantor kementerian Pertanian Jakarta, Selasa (26/11/2013).

Menurut Suswono, aturan yang menetapkan country based saat ini kurang tepat. Suswono menambahkan, Indonesia sebagai negara kepulauan lebih tepat menggunakan sistem zone based dalam importasi daging dan sapi, selain itu Indonesia juga bisa diuntungkan jika suatu saat menjadi eksportir ternak.

"Jadi Indonesia sebagai negara kepulauan tentu lebih tepat memang zone based atau production based dan tidak akan diuntungkan kalau suatu saat misalnya mau ekspor produk ternak kita, padahal antar kepulauan yang satu bebas yang satu kena penyakit yang bebas tidak bisa keluar karena menganut country based, dan country based ini memang lebih cocok untuk negara-negara yang daratan. Itu salah satunya," ujar Suswono.

Suswono menambahkan, untuk menghindari penolakan revisi aturan untuk kedua kalinya oleh Mahkamah Konstitusi, pemerintah sedang melakukan kajian dengan matang.

"Cuma memang apakah ini yang sedang kita konsultasikan juga jangan sampai di judicial review lagi nanti kita kalah di MK," tutur Suswono.

Namun ketika ditanyakan perubahan aturan ini dilatarbelakangi aksi mata-mata Australia yang melakukan aksi penyadapan, Suswono enggan mengomentari.

"Nggak tahulah saya. yang jelas, Australia sangat diuntungkan dengan importasi ternak dan daging kita," pungkasnya.

Adapun aturan zone based masuk dalam Undang-Undang No. 18/2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan pernah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi. Hal itu karena bertentangan dengan Undang-undang. Indonesia menganut sistem country based dalam impor daging.  (Pew/Ahm)
Video Terkini