PT Pertamina (Persero) menegaskan pemasangan alat Sistem Monitoring Pengendalian Radio Frequention Identification (RFID) untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi pada kendaraan tidak mengenal batas waktu dan tak dikenakan tarif apapun.
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyesalkan beredarnya informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyatakan jika melewati batas waktu ada pengenaan biaya pemasangan alat RFID sehingga membuat masyarakat panik.
"Kami tegaskan tidak ada pungutan untuk pemasangan RFID tersebut dan tidak ada batasan waktu pemasangan sehingga kami himbau masyarakat tidak panik," kata Ali seperti dikutip di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Ali menyatakan, 31 Desember 2013 merupakan target penyelesaian pemasangan RFID untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Ini bukan menjadi batas waktu pemasangan RFID dan pemasangan RFID di Indonesia. Dengan demikian dipastikan pemasangan RFID berlaku tanpa batas waktu dan gratis.
Dia mengungkapkan, masyarakat dapat melakukan pemasangan RFID di sekitar 60 titik yang terletak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun di titik lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pos registrasi RFID dapat menghubungi contact center Pertamina 500-000, follow twitter @SMPBBM dan Facebook: SMPBBM atau melalui www.pertamina.com.
"Mengingat animo masyarakat yang begitu tinggi, Pertamina melalui PT INTI sebagai mitra penyedia teknologi RFID sedang mengusahakan kemungkinan untuk memperluas titik pemasangan di luar SPBU, seperti ruang terbuka, parkir mall, dan lainnya di luar hari kerja sehingga tidak mengganggu aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Ali.
Pertamina juga menegaskan saat ini program pemasangan RFID dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan pencatatan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
"RFID ini hanya untuk mencatat identitas kendaraan dan merekam volume pembelian setiap transaksinya. Jadi tidak ada pembatasan volume pembelian," pungkasnya. (Pew/Nrm)
Vice President Corporate Communication Pertamina Ali Mundakir menyesalkan beredarnya informasi dari pihak yang tidak bertanggung jawab yang menyatakan jika melewati batas waktu ada pengenaan biaya pemasangan alat RFID sehingga membuat masyarakat panik.
"Kami tegaskan tidak ada pungutan untuk pemasangan RFID tersebut dan tidak ada batasan waktu pemasangan sehingga kami himbau masyarakat tidak panik," kata Ali seperti dikutip di Jakarta, Kamis (28/11/2013).
Ali menyatakan, 31 Desember 2013 merupakan target penyelesaian pemasangan RFID untuk kendaraan di wilayah DKI Jakarta. Ini bukan menjadi batas waktu pemasangan RFID dan pemasangan RFID di Indonesia. Dengan demikian dipastikan pemasangan RFID berlaku tanpa batas waktu dan gratis.
Dia mengungkapkan, masyarakat dapat melakukan pemasangan RFID di sekitar 60 titik yang terletak di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) maupun di titik lainnya.
Bagi masyarakat yang ingin mengetahui lokasi pos registrasi RFID dapat menghubungi contact center Pertamina 500-000, follow twitter @SMPBBM dan Facebook: SMPBBM atau melalui www.pertamina.com.
"Mengingat animo masyarakat yang begitu tinggi, Pertamina melalui PT INTI sebagai mitra penyedia teknologi RFID sedang mengusahakan kemungkinan untuk memperluas titik pemasangan di luar SPBU, seperti ruang terbuka, parkir mall, dan lainnya di luar hari kerja sehingga tidak mengganggu aktivitas dan pelayanan kepada masyarakat," tutur Ali.
Pertamina juga menegaskan saat ini program pemasangan RFID dimaksudkan untuk melakukan monitoring dan pencatatan transaksi pembelian BBM bersubsidi.
"RFID ini hanya untuk mencatat identitas kendaraan dan merekam volume pembelian setiap transaksinya. Jadi tidak ada pembatasan volume pembelian," pungkasnya. (Pew/Nrm)