Sukses

Tarif Tol Dalam Kota Naik Mulai Pekan Depan

Seharusnya kenaikan tol dalam kota sudah naik sejak 11 Oktober 2013 bersamaan dengan 13 ruas lainnya.

Warga ibukota dan sekitarnya mulai bulan depan harus menambah biayanya jika ingin melewati jalan tol dalam kota. Menteri Pekerjaan Umum diketahui telah menandatangani Surat Keputusan (SK) tentang penyesuaian tarif tol raus dalam kota Jakarta pada 28 November 2013

Rus tol dalam kota ini meliputi Cawang-Tomang-Grogol-Pluit yang dikelola PT Jasa Marga dan ruas Cawang-Tanjung Priok-Ancol Timur-Jembatan Tiga/Pluit milik PT Citra Marga Nusaphala Persada.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementrian PU Danis H Sumadilaga mengungkapkan pemenuhan Standar Pelayanan Minimum (SPM) menjdi aspek penting dalam menetapkan penyesuaian tarif tol.

Dengan alasan tersebut, tol dalam kota sepanjang 50,6 kilometer tersebut seharusnya mengalami penyesuaian tarif bersama 13 rus tol lainnya pada 11 Oktober mengalami penundaan.

"Tol dalam kota ini seharusnya sudah berlaku tarif tolnya pada 11 Oktober lalu, namun karena pada saat itu SPM belum terpenuhi khususnya pada penerangan sebagian ruas terpaksa penyesuaian kita tunda sampai operator melakukan perbaikan," ungkapnya di Kantor Pusat PU, Jakarta, Jumat (29/11/2013)

Penyesuaian tarif tol yang berlaku setiap dua tahun sekali sudah diatur dalam Undang-Undang No 38 tahun 2004 tentang jalan serta Peraturan Pemerintah No 15 tahun 2005 tentang jalan tol kemudian diubah dengan PP No 43 tahun 2013.

"Regulasi teresebut menyebutkan evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun berdasarkan tarif lama yang disesuaikan dengan pengaruh inflsi," pungksnya.

Berikut adalah kenaikan tarif tol dalam kota:

Golongan I Tarif lama 7000 Tarif Baru 8000
Golongan II Tarif lama 8500 Tarif Baru 10.000
Golongan III Tarif Lama 11.500 Tarif Baru 13.000
Golongan IV Tarif Lama 14.000 Tarif Baru 16.000
Golongan V Tarif Lama 17.000 Tarif Baru 19.000. (Yas/Shd)