Bagi penggemar mobil-mobil mewah, seperti Ferrari, Lamborghini dan merek lainnya harus mulai bersiap merogoh kocek lebih dalam. Hal ini terjadi karena pemerintah tengah menggeber penyelesaian ketentuan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPnBM) yang rencananya dipatok sebesar 125%-150%.
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, pengenaan pajak mobil mewah bakal diterapkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Sebelumnya, Chatib mengaku draft PP telah selesai dan tinggal tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Harmonisasi PPnBM mobil mewah akan segera selesai. Mudah-mudahan PP-nya sudah bisa rampung di Desember ini," kata dia usai Rakor Stabilisasi Paska Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Kemenko, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Chatib memastikan kenaikan pungutan pajak tersebut akan berlaku hanya untuk kendaraan mewah. Namun Menkeu belum dapat menyebutkan jenis mobil apa saja yang masuk dalam daftar tersebut.
"Kalau untuk jenis-jenisnya tanyakan ke Kementerian Perindustrian," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memastikan kenaikkan PPnBM pada Desember ini. "Nanti Desember (berlaku) PPnBM dinaikkan menjadi 125%," ujarnya.
Rencana tersebut sebetulnya molor dari jadwal semula yang ditargetkan berlaku mulai 1 November 2013. Kelambatan ini berasal dari Kementerian Keuangan dan merupakan kebijakan Presiden.
Hidayat mengatakan, pengenaan pajak tersebut berlaku bagi seluruh barang mewah, antara lain seperti mobil super mahal Lamborghini, Ferrari, jam tangan dan tas mewah serta lainnya.
Penetapan pajak lebih tinggi ini masuk dalam empat paket kebijakan pemerintah yang dirilis pada 23 Agustus lalu menyusulnya gejolak pasar keuangan Indonesia akibat serangan rencana Quantitative Easing (QE) dari Bank Sentral Amerika Serikat (AS) sejak Juli 2013.
Upaya tersebut diklaim merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menggurani tekanan defisit neraca transaksi berjalan yang saat itu sudah menembus 4,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar US$ 9,9 miliar pada kuartal II 2013.(Fik/Shd)
Menteri Keuangan Chatib Basri menjelaskan, pengenaan pajak mobil mewah bakal diterapkan setelah Peraturan Pemerintah (PP) terbit. Sebelumnya, Chatib mengaku draft PP telah selesai dan tinggal tanda tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
"Harmonisasi PPnBM mobil mewah akan segera selesai. Mudah-mudahan PP-nya sudah bisa rampung di Desember ini," kata dia usai Rakor Stabilisasi Paska Pengumuman Paket Kebijakan Ekonomi di kantor Kemenko, Jakarta, Jumat (29/11/2013).
Chatib memastikan kenaikan pungutan pajak tersebut akan berlaku hanya untuk kendaraan mewah. Namun Menkeu belum dapat menyebutkan jenis mobil apa saja yang masuk dalam daftar tersebut.
"Kalau untuk jenis-jenisnya tanyakan ke Kementerian Perindustrian," tegasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Menteri Perindustrian (Menperin) MS Hidayat memastikan kenaikkan PPnBM pada Desember ini. "Nanti Desember (berlaku) PPnBM dinaikkan menjadi 125%," ujarnya.
Rencana tersebut sebetulnya molor dari jadwal semula yang ditargetkan berlaku mulai 1 November 2013. Kelambatan ini berasal dari Kementerian Keuangan dan merupakan kebijakan Presiden.
Hidayat mengatakan, pengenaan pajak tersebut berlaku bagi seluruh barang mewah, antara lain seperti mobil super mahal Lamborghini, Ferrari, jam tangan dan tas mewah serta lainnya.
Penetapan pajak lebih tinggi ini masuk dalam empat paket kebijakan pemerintah yang dirilis pada 23 Agustus lalu menyusulnya gejolak pasar keuangan Indonesia akibat serangan rencana Quantitative Easing (QE) dari Bank Sentral Amerika Serikat (AS) sejak Juli 2013.
Upaya tersebut diklaim merupakan bukti keseriusan pemerintah untuk menggurani tekanan defisit neraca transaksi berjalan yang saat itu sudah menembus 4,4% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar US$ 9,9 miliar pada kuartal II 2013.(Fik/Shd)