Sukses

69 Perusahaan Dapat Dispensasi Cicilan Pajak

Insentif pajak berupa cicilan pembayaran PPH diklaim mampu menyelamatkan pekerja dari tindakan PHK.

Menteri Keuangan Chatib Basri memastikan 69 perusahaan padat karya mengambil insentif cicilan pembayaraan Pajak Penghasilan (PPh) perusahaan Pasal 25. Insentif tersebut dianggap efektif menyelamatkan tenaga kerja dari Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ada 69 perusahaan mengambil insentif fiskal PPh Pasal 25, mencakup perusahaan tekstil, alas kaki dan furnitur," tuturnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (29/11/2013).

Chatib menilai fasilitas dipensasi pembayaran pajak ini sangat efektif menyelamatkan tenaga kerja dari pengangguran akibat ketidakpastian ekonomi Indonesia dan global, kenaikan suku bunga acuan Bank Indonesia, serta peningkatan upah minimum.

"Jumlah tenaga kerja yang bisa diselamatkan dari pengangguran relatif besar dari kebijakan ini. Jadi perusahaan yang mengambil insentif ini harus tanda tangan untuk tidak melakukan PHK," kata Chatib.

Kebijakan PPh Pasal 25 diberikan dalam bentuk pengurangan cicilan pembayaran PPh perusahaan per bulan. Insentif ini mengalami perubahan cara perhitungan dari sebelumnya menggunakan dasar biaya pegawai yang lebih besar untuk perhitungan PPh yang lebih kecil.

Sebelumnya, Kemenkeu belum dapat memastikan pengurangan angka pengangguran dari ratusan perusahaan tersebut. "Saya belum tahu, tapi kalau melihat Agustus 2012 sampai Agustus 2013 jumlah pengangguran sebanyak 150 ribu, mestinya sih oke," ujar Chatib.

Insentif pengurangan pajak bagi industri padat karya ini masuk dalam paket kedua kebijakan ekonomi jilid I yang dikeluarkan pemerintah. Tujuannya, menjaga pertumbuhan ekonomi dan daya beli masyarakat.

Pemerintah akan memberikan insentif dengan tetap memastikan bahwa defisit fiskal berada pada kisaran 2,38%. Dengan menjaga defisit pada batas aman ini pemerintah memastikan pembiayaan APBNP 2013 dalam kondisi aman.(Fik/Shd)