Perhimpunan Ahli Pertambangan Indonesia (Perhapi) menyarankan agar insiden runtuhnya batu tambang bawah tanah DOZ milik PT Freeport Indonesia tidak disangkut pautkan dengan insiden PT Freeport lainnya.
Ketua Perhapi, Achmad Ardiyanto mengatakan, sebaiknya dilakukan investigasi terlebih dahulu untuk membuktikan penyebab runtuhnya batu di tambang bawah tanah DOZ milik PT Freeport Indonesia yang mengakibatkan satu pekerja Freeport Indonesia meninggal dunia.
"Jadi untuk kejadian di DOZ sekarang, jangan dikaitkan dengan peristiwa Big Gossan, lebih baik diinvestigasi dahulu," kata Achmad, di Jakarta, Senin (2/11/2013).
Menurut Achmad, dalam menyikapi sebuah insiden sebagai ahli pertambangan harus melihat dari segi keamanan dan prosedur kegiatan operasional.
"Sebagai organisasi profesi kita melihatnya kembali dari sisi kebijakan operasional dan prosedur yang dijalankan. Apakah freeport sudah menjalankan dengn baik?itu yang harus diteliti," tuturnya.
Achmad mengungkapkan, dalam dunia pertambangan ada dua hal yang penting diperhatikan, yaitu standar pekerjaan teknis dan standar pengerjaan berdasarkan perintah kerja. Kedua hal tersebut harus dilakukan, pasalnya jika kedua hal tersebut diabaikan maka semakin besar pekerja akan tertimpa risiko.
" Dalam penyelidikan,dua-duanya harus terpenuhi, bila terabaikan bisa muncul risiko kecelakaan," pungkasnya.
Runtuhnya bebatuan di tambang bawah tanah DOZ terjadi pada 1 Desember 2013, sekitar pukul 04.00 pagi Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT). Saat itu sebuah bongkahan batu meluncur dari saluran curahan bijih (ore chute) dan menimpa sebuah kendaraan ringan. (Pew/Ahm)
Ketua Perhapi, Achmad Ardiyanto mengatakan, sebaiknya dilakukan investigasi terlebih dahulu untuk membuktikan penyebab runtuhnya batu di tambang bawah tanah DOZ milik PT Freeport Indonesia yang mengakibatkan satu pekerja Freeport Indonesia meninggal dunia.
"Jadi untuk kejadian di DOZ sekarang, jangan dikaitkan dengan peristiwa Big Gossan, lebih baik diinvestigasi dahulu," kata Achmad, di Jakarta, Senin (2/11/2013).
Menurut Achmad, dalam menyikapi sebuah insiden sebagai ahli pertambangan harus melihat dari segi keamanan dan prosedur kegiatan operasional.
"Sebagai organisasi profesi kita melihatnya kembali dari sisi kebijakan operasional dan prosedur yang dijalankan. Apakah freeport sudah menjalankan dengn baik?itu yang harus diteliti," tuturnya.
Achmad mengungkapkan, dalam dunia pertambangan ada dua hal yang penting diperhatikan, yaitu standar pekerjaan teknis dan standar pengerjaan berdasarkan perintah kerja. Kedua hal tersebut harus dilakukan, pasalnya jika kedua hal tersebut diabaikan maka semakin besar pekerja akan tertimpa risiko.
" Dalam penyelidikan,dua-duanya harus terpenuhi, bila terabaikan bisa muncul risiko kecelakaan," pungkasnya.
Runtuhnya bebatuan di tambang bawah tanah DOZ terjadi pada 1 Desember 2013, sekitar pukul 04.00 pagi Waktu Indonesia Bagian Timur (WIT). Saat itu sebuah bongkahan batu meluncur dari saluran curahan bijih (ore chute) dan menimpa sebuah kendaraan ringan. (Pew/Ahm)